Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Unit Pidum Polresta Palembang membekuk pasangan suami istri bernama, Mulyanto (28) dan Marni (27) setelah terlibat aksi bobol rumah di Jalan Wirajaya V, Nomor 24, RT4, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang, Minggu (22/1) malam.
Bahkan karena berusaha melawan, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka Mulyanto dengan timah panas. Aksi pencurian di rumah milik Ir Chairuddin (63) itu dilakukan saat mengetahui rumah dalam kosong. Lalu pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan langsung masuk kamar lewat jendela.
“Saya congkel jendela rumah itu dengan obeng karena dipasang terali besi. Lalu saya ambil uang dan perhiasan emas berupa kalung, gelang dan cincin. Uangnya habis dibelikan bahan bangunan dan perhiasan ada yang dipakai istri saya,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan penangkapan berbekal laporan korban Ir Chaerudin dengan kerugian mencapai Rp350 juta. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (tra)











