98 Pekerja Harian Lepas Dishub Palembang Dirumahkan Jelang Ramadhan, Ratu Dewa: Saya Bisa Kena Sanksi Jika Melanggar Aturan

Writer: - Kamis, 26 Februari 2026
Suasana Kantor Dishub Palembang yang menaungi 98 PHL yang dirumahkan akibat kebijakan penyesuaian regulasi pemerintah pusat. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 98 Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Palembang dirumahkan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kebijakan tersebut terjadi menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, serta di tengah belum dibayarkannya hak upah para pekerja.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan PHL. Hingga kini, belum ada solusi konkret bagi 98 pekerja tersebut karena terkendala regulasi yang berlaku.

Read More

Salah satu PHL yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pemutusan hubungan kerja tersebut dinilai tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Apalagi, sebagian dari mereka telah mengabdi selama dua hingga tiga tahun tanpa pernah menerima peringatan.

“Kami hanya dikumpulkan lalu langsung diputus hubungan kerja, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sangat berat dampaknya bagi kami, apalagi ini menjelang Ramadhan dan Lebaran,” ujarnya.

Para PHL berharap Wali Kota Palembang dapat memberikan perhatian terhadap nasib mereka, mengingat dedikasi yang telah diberikan meski berstatus non-ASN.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak terlepas dari surat edaran kementerian yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau PHL baru.

“Sudah ada edaran dari Kementerian bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer/PHL. Maka terakhir kemarin kita melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu, dan itu sudah selesai,” ujar Ratu Dewa, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada, proses pengangkatan tenaga PHL sebelumnya juga harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali), serta mengacu pada surat edaran Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau saya paksakan mengangkat, maka saya bisa kena sanksi,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, menyatakan bahwa kebijakan merumahkan PHL mengacu pada surat edaran Sekretaris Daerah serta Kementerian PAN-RB yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN, termasuk Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan PHL.

Menurutnya, langkah tersebut bersifat sementara sambil menunggu kepastian regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Jika aturan memungkinkan, pihaknya akan mempertimbangkan perekrutan kembali.

“Kalau sesuai aturan tentu akan kami laksanakan perekrutan kembali,” ujarnya.

Terkait masa kerja PHL yang telah mencapai lebih dari dua tahun, Agus menjelaskan sebagian tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena masa kerja kurang dari ketentuan. Ada pula yang mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap PPPK.

Dishub Palembang juga sempat mempertimbangkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Namun, menurutnya, skema tersebut dikhawatirkan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Kami tidak berani melanggar aturan. Semua harus disesuaikan dengan peraturan yang ada,” katanya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts