10 Tahun Bekerja dan Diberhentikan Sepihak, Mantan Karyawan Gugat Hotel Beston

Writer: - Rabu, 30 Juli 2025
Penggugat Endang Wahyuni mantan karyawan hotel beston melalui penasehat hukumnya dari kantor hukum Rizal Syamsul SH MH dan Partner, telah melayangkan gugatan PHI pada pengadilan negeri Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Penggugat Endang Wahyuni mantan karyawan hotel beston melalui penasehat hukumnya dari kantor hukum Rizal Syamsul SH MH dan Partner, telah melayangkan gugatan PHI pada pengadilan negeri Palembang.

Gugatan tersebut dilayangkan kepada tergugat PT Permata Surya Abadi vendor yang menaungi karyawan kontrak hotel Beston Palembang, terkait dugaan tidak membayar uang pesangon kepada Endang Wahyuni mantan karyawan.

Read More

Usai sidang penggugat Endang Wahyuni mengatakan, saat ini telah berlangsung sidang gugatan PHI karena belum adanya titik temu.

Endang mengungkapkan bahwa dirinya dipecat sepihak oleh PT Permata Surya Abadi, vendor yang menaungi karyawan kontrak di Hotel Beston Palembang.

“Kemarin sempat mendatangi pihak disnaker Palembang, tapi pihak disnaker mengasih anjuran untuk melakukan gugatan ke pengadilan,” ungkapnya, di PN Palembang, Rabu (30/7/2025).

Ia juga menceritakan awalnya kita habis kontrak di bulan Oktober, sebelum itu kita dipanggil HRD untuk diperpanjang kontrak selama 3 bulan, jadi kita tanya kenapa hanya diperpanjang tiga bulan saja, ia merasa sudah 10 tahun menjadi pegawai hotel Boston.

Baca juga : Ketua DPR Sesalkan Pemecatan Secara Sepihak Guru Honorer di DKI Jakarta

“HRD menjawab dirinya tidak tahu coba tanya sama menejemen, karena ini keputusan dari pihak menejemen dan sudah kesepakatan pihak menejemen,” ujarnya.

Ia juga menyatakan, pihaknya langsung menanyakan kepihak disnaker terkait dirinya diperpanjang tiga bulan.

“Kata disnaker itu menyalahi undang – undang ketenagakerjaan, karena status saya pegawai tetap dan harus ada di hotel Boston, kecuali kalau saya security bisa dikontrak tiga sampai dua bulan bisa,” tegasnya.

Baca juga : Redik Minta Penjelasan Soal Pemecatan

Terkait pesangon dari pihak hotel Boston, menurutnya kemaren ada hitam diatas putih, dan sempat maundi kasih uang Rp3,9 juta. Tapi menurutnya, tidak sesuai jadi ia tidak mau tandatangan.

“Namun disnaker tidak dianjurkan segitu, dari disnaker yang dianjurkan 50,7 juta, tapi pihak Boston tidak mau membayarkan uang sebesar yang dianjurkan oleh disnaker, dan paklaring saya juga masih tidak dikeluarkan oleh pihak hotel Boston karena saya mau mengklaim BPJS ketenagakerjaan,” tutur Endang.

Sementara itu kuasa hukum penggugat Devi Yanti didampingi Yuliana mengatakan, saat ini proses sidang masih pembuktian saksi, dikarenakan masih menginginkan pesangon tapi dari pihak tergugat tetap masih akan melanjutkan gugatan tanpa adanya mediasi.

“Menurut kami klein kami ini pekerja yang sudah lama harusnya pesangon dibayarkan sesuai aturan undang – undang ketenagakerjaan,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts