Redik Minta Penjelasan Soal Pemecatan

Writer: - Selasa, 22 Oktober 2024
Redik.

Sekayu, sumselupdate.com – Redik, salah satu staf niaga pada perusahaan plat merah Pemkab Musi Banyuasin yakni PT. Muba Elektrik Power, meminta penjelasan terkait pemecetan kepada dirinya, Selasa (22/10/2024).

Menurut Redik, dia tidak melakukan pelanggaran pada perusahaan, hanya saja dia sering menjembatani beberapa kegiatan mengenai masyarakat tentang pemasangan listrik dan lainnya, itupun hanya menjembatani dan tidak merugikan perusahaan ataupun melakukan penggelapan aset perusahaan.

Read More

“Waktu itu ada kades A5 Kecamatan Keluang, uang tagihan sudah disetorkan ke MEP, tapi bukti setor hilang,” jelasnya.

Kemudian ada kepengurusan tentang warga mau minta pemasangan, itupun ia mengakui hanya menjembatani, semua kegiatan telah dilapor kepada atasan yakni manager.

Lebih lanjut dijelaskan, dari beberapa kegiatan tersebut, Redik dituduh melakukan. Pelanggaran berulang-ulang, hingga keluar surat pemberhentian terhadap dirinya.

Baca juga : PT Banyuasin Nusantara Sejahtera Digugat ke Pengadilan Palembang, Terkait PHK Sepihak

“Saya tidak pernah diberi tahu apa yang menjadi kesalahan saya, tiba-tiba muncul surat SP 1, hingga langsung pemecatan. Maka saya tidak terima, saya mau penjelasan terlebih dahulu tentang kesalahan saya,” lanjutnya.

Sementara itu, Manager Niaga PT. MEP, Hipzil dikonfirmasi menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah melanggar mengenai pemasangan pelanggan.

Baca juga : Anggota Komisi II DPR Jamin Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer Setelah UU ASN Disahkan

Diakui, Hipzil bahwa Redik hanya mengurusnya sementara untuk administrasi diserahkan kepada Jul. Termasuk mengenai uang sudah diserahkan semua, saksinya ada. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts