Jakarta, Sumselupdate. com- Anggota Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memperjelas status tenaga honorer. Sehingga, para tenaga honorer dapat diakui dengan baik dan mendapatkan hak sesuai kontribusi dan pengabdian kepada negara.
Guspardi Gaus menjamin, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer Indonesia setelah UU ASN disahkan.
“DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Mereka akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,” tegas Guspardi saat menjadi narasumber dalam diskusi di Ruang Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Guspardi memahami ada kekhawatiran dengan klasterisasi ASN. Karena itu, DPR dan pemerintah sudah memikirkan langkah strategis.
“Bahwa orang-orang yang bekerja 2,3 juta orang sebagaimana saya sebutkan tadi tidak semua masuk kepada PPPK part time, tergantung dari tugas yang diberikan pimpinannya kepada yang bersangkutan, sesuai tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki,”katanya.
Dikatakan, penyusunan RUU ASN, DPR dan Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan.
“Pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tak akan turun dengan revisi UU ASN, “tuturnya.
Dia menambahkan, perbaikan tata kelola ini tidak akan menambah beban anggaran baru bagi pemerintah.
Sebagai informasi, RUU ASN yang tengah digodok di DPR RI telah rampung dan segera di bawa dalam sidang Paripurna terdekat. “Semua persoalan sudah dibicarakan, tinggal ketok palu, mudah – mudahan masa sidang depan selesai kami rapat internal dapat segera menjadwalkan pleno pengesahan RUU ASN,”katanya.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menjelaskan, birokrasi yang berkapasitas dan berintegritas menjadi instrumen memajukan negara Indonesia. Oleh sebab itu urusan struktural dalam birokrasi perlu dibenahi secara baik dan komprehensif. Termasuk masalah honorer di kementerian dan lembaga pemerintah.
Tenaga honorer yang sudah memiliki kontribusi pada lembaga negara agar diberikan hak yang layak, dan tidak ada PHK honorer.”Kami sudah punya payung hukum berupa kesepakatan, belum dalam bentuk undang-undang, karena masih direvisi. Kementerian PAN-RB mewakili Pemerintah dan Komisi II mewakili DPR RI sepakat tidak ada pemecatan. (duk)











