PT Banyuasin Nusantara Sejahtera Digugat ke Pengadilan Palembang, Terkait PHK Sepihak

Penulis: - Rabu, 27 Maret 2024

Palembang, Sumselupdate.com – Suprianto, melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan terhadap PT Banyuasin Nusantara Sejahtera ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak.

Sidang yang kini memasuki agenda pemeriksaan saksi pada hari Rabu (27/3/2024), dipimpin oleh Majelis Hakim Romi Sinatra SH MH dan dihadiri oleh kedua belah pihak, penggugat dan tergugat.

Bacaan Lainnya

Usai sidang kuasa hukum penggugat Hermawan SH MH, mengatakan jadi kliennya pada saat cuti di hari lebaran lebih kurang dua hari lagi berakhir cuti di PHK oleh perusahaan secara sepihak.

“PHK secara lisan yang dilakukan perusahaan kepada penggugat dalam hal ini Pak Suprianto,” jelas Hermawan saat diwawancarai di PN Palembang ,Rabu (28/3/2024)

Ia juga menjelaskan, kalau untuk perkara ini pihak tergugat ini satu orang yakni PT Banyuasin Nusantara Sejahtera, bergerak di bidang industri karnel.

Dijelaskan Hermawan, perusahaan itu melakukan PHK pada karyawan pada saat karyawan cuti, dengan alasan karyawan itu sebelum cuti melakukan pungli.

“Ini yang kita tolak. Bahwa Suprianto, tidak pernah melakukan pungli. Dan sebenarnya di perusahaan itu sering ada kelaziman bahwa sopir-sopir yang mengangkut karnel tanpa diminta oleh karyawan sering memberikan uang sendiri sebesar Rp5 ribu sampai dengan Rp10 ribu. Nah ini yang menurut perusahaan bahwa klien kita melakukan pungli akan tetapi klien kita tidak melakukan itu karena itu sudah disosialisasikan,” ujarnya.

“Sehingga dengan adanya PHK sepihak oleh perusahaan pada saat klien kami lagi cuti, Kami menuntut bahwa di PHK tanpa adanya kesalahan, kecuali klien kita melakukan kesalahan dan pungli, padahal klien kita bekerja di perusahaan tersebut pada tahun 2014-2023,” tambahnya.

Terkait untuk upaya hukum, Hermawan menjelaskan belum ada. “Kalau proses kita sudah melakukan perundingan, mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Kerena tidak ada titik temu makanya kami gugat di pengadilan hubungan industrial (PHI) PN Palembang,” sambungnya.

Seharusnya menurut hukum, kata Hermawan, jika kliennya melakukan tindakan pidana pungli seharusnya di bawah ke proses pidana. Setelah proses pidana berkekuatan hukum tetap, barulah boleh melakukan PHK dengan alasan melakukan tindakan pidana pungli.

“Tetapi itu tidak ada, laporan polisi tidak ada, bahkan di PHK tadi sepihak pada saat melakukan cuti,” ungkapnya.

Hermawan juga menjelaskan gugatan pihaknya layangkan menuntut agar PHK dilakukan tanpa ada kesalahan dengan dua kali ketentuan. “Serta kita juga menuntut upah selama proses penyelesaian perselisihan dalam hal ini 6 bulan upah, tetapi kalau untuk pesangon lebih kurang 18 bulan,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.