Palembang, Sumselupdate.com – Dyana Fitri, mantan karyawan PT Abbott Products Indonesia, melaporkan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialaminya ke Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
Dalam sidang gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (1/10/2025), Dyana menyerahkan surat resmi tanggapan dari Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker RI sebagai bukti tambahan.
“Selain menggugat ke PHI PN Palembang, saya juga melayangkan pengaduan ke Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker RI terkait dugaan pelanggaran norma oleh PT Abbott,” ujar Dyana usai persidangan.
Ia menuturkan, pengaduan telah disampaikan sejak 25 Agustus 2025 dan tanggapan resmi diterima pada 19 September 2025. “Surat itu saya serahkan ke majelis hakim sebagai bukti tambahan,” imbuhnya.
Surat tanggapan bernomor B-5/1568/AS.00.01/IX/2025 tertanggal 17 September 2025 tersebut menegaskan, sesuai Pasal 157A UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha dan pekerja wajib tetap melaksanakan kewajiban masing-masing selama proses perselisihan hubungan industrial.
Pengusaha dapat melakukan skorsing, namun tetap harus membayar upah dan hak-hak lain.
“Namun, saya justru di-PHK sepihak tanpa surat peringatan maupun skorsing, serta tidak lagi menerima gaji dan BPJS. Padahal gugatan saya masih berjalan dan belum ada putusan hukum tetap,” tegas Dyana.
Dalam surat itu juga disebutkan, Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 memberi kewenangan hakim menjatuhkan putusan sela berupa perintah pembayaran upah dan hak lainnya jika pengusaha terbukti lalai. Bila putusan sela tidak dilaksanakan, hakim dapat memerintahkan sita jaminan.
Namun, karena perkara Dyana masih berjalan, besaran hak atas upah dan fasilitas lain selama masa PHK baru bisa ditetapkan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Sidang Tanpa Kehadiran Saksi
Sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Chandra Gautama, SH, MH, bersama hakim anggota K. M. Rusdi, SE, MM, dan Ahmad Bayani, SH, seharusnya menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Namun, baik penggugat maupun tergugat tidak menghadirkan saksi.
Kuasa hukum PT Abbott Products Indonesia, Elvina Anggraini, SH, hadir mewakili perusahaan, sementara Dyana mengungkapkan dirinya kesulitan menghadirkan saksi.
“Tidak ada yang berani bersaksi, mereka takut dipecat,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Dyana berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan atas PHK yang dinilainya menyalahi aturan hukum dan perundang-undangan.
(**)











