Baturaja, Sumselupdate.com – Tak senang telah dipecat sepihak, karyawan PT Ogan Gasindo Utama bernama A Rahim Tri Dianto (40) melaporkan permasalahan ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten OKU.
“Saya diberhentikan secara sepihak hanya karena tidak ikut rapat di kantor,” kata A Rahim, kepada wartawan, Rabu (4/10/2017).
Pemberhentian secara sepihak itu membuat dirinya panik karena tidak ada penjelasan secara rinci mengenai kesalahan fatal yang telah diperbuatnya. Malah, setelah dipecat Rahim mengaku, belum mendapat kompensasi atau pesangon sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang-undang Tenaga Kerja.
Dia menilai, apa yang telah dilakukan pihak perusahaan kepada dirinya sudah sewenang-wenang. “Saya telah bekerja di perusahaan itu sudah 4 tahun lamanya, hanya karena itu saya diberhentikan, dia (pimpinan perusahaan-red) sudah sewenang-wenang memecat saya,” cetusnya.
Menurutnya, pihak perusahaan dalam hal ini Direktur PT Ogan Gasindo Utama yang juga selaku pemilik perusahaan telah seringkali memperlakukan karyawan dengan sewenang-wenang, memecat karyawan sepihak secara lisan tanpa disertai adanya surat tertulis Pemutusan Hubungan Kerja.
”Memang telah berapa kali dia memecat karyawan dengan istilah di istirahatkan, waktu itu ada teman saya juga yang izin ikut tes CPNS juga dipecat. Nah ini giliran saya yang mendapatkan nasib serupa,” ungkapnya.
Permasalahan ini telah dilaporkan kepada Disnakertarans OKU guna diproses sesuai ketentuan berlaku, namun masih menjalani tahapan-tahapan yang pada intinya belum sesuai dengan keinginan dirinya selaku pihak yang merasa dirugikan akibat pemecatan itu.
“Saya sudah melapor ke Disnaker, kemarin sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Dia juga sudah dipanggil, namun sayangnya antara saya dengan mantan bos saya itu tidak dipertemukan oleh pihak Disnaker. Malah saya ditempatkan di ruangan terpisah, katanya mediasi,” bebernya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja OKU melalui Kabid Hubungan Industrial (HI) Ifan Saputra menjelaskan, pihaknya sudah menindak lanjuti laporan si pelapor dalam hal ini A Rahim Awal Tri Dianto guna diproses, namun sayangnya belum ada titik temu antara keduanya.
“Sudah ditindaklanjuti, hanya yang mengadu itu tetangga kita. Si pelapor juga tetangga sama harapan kami masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Namun Ifan menegaskan, kembali harapan bisa diselesaikan secara kekeluargaan itu bisa terwujud andai kedua belah pihak bisa menahan diri agar bisa mendapatkan titik temu dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Keduanya sudah kita panggil, dari pihak perusahaan pak Feri siap memberikan pesangon sebesar satu bulan gaji lebih dikit namun dari pihak pelapor tidak terima, pelapor meminta pesangon disesuaikan dengan UU Tenaga Kerja yaitu 5 bulan upah. Mendengar hal itu pak Feri siap memenuhi permintaan pelapor tapi pelapor juga harus memperbaiki kerusakan mobil milik perusahaan sebesar Rp35 juta,” pungkasnya. (wid)











