Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa kasus narkotika Ariansyah dan Sapri kembali menjalani sidang. Kali ini agendanya ialah dakwaan oleh JPU Kejari, di PN Palembang, Rabu (27/3/2024).
Di hadapkan majelis hakim yang diketuai oleh Edy Cahyono SH MH, JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, membaca dakwaan terhadap kedua terdakwa.
“Atas perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal kesatu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU dalam sidang
Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim menanyakan kepada tim penasihat hukum terdakwa
“Bagaimana terhadap dakwaan JPU, apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak,” tanya hakim ketua
“Tidak yang mulia,” jawab penasihat hukum para terdakwa.
Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa berhasil diamankan oleh tim anggota reserse Polda Sumsel pada 14 Desember 2023 di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10 kilogram shabu, dan 9.463 butir pil ekstasi yang disimpan oleh para terdakwa di di bagasi belakang mobil.(**)