Miliki Shabu 97 Gram, Dua Terdakwa Divonis Tujuh Tahun Penjara

Penulis: - Selasa, 22 Oktober 2024
Miliki narkotika jenis shabu seberat netto 97,55 gram, dua terdakwa Madon dan Santika Yanti divonis tujuh tahun penjara.

Palembang, sumselupdate.com – Miliki narkotika jenis shabu seberat netto 97,55 gram, dua terdakwa Madon dan Santika Yanti divonis majelis hakim pengadilan negeri (PN) palembang dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun penjara, Selasa (22/10/24).

Vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Mistianti SH MH, menuntut sembilan tahun penjara denda Rp1 subsider enam bulan.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau tampah melawan hukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam dalam jual beli,menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatan para terdakwa diancam dan pidana dalam  pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa madon dan Santika Yanti dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun serta dengan Rp1 miliar subsider enam bulan,“ tegas majelis hakim saat membacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di PN palembang,Selasa (22/10/24).

Baca juga : Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Petugas Lapas Kayuagung Kembali Gagalkan Penyelundupan Shabu

Setelah mendengarkan putusan dari Majelis hakim kedua terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, bahwa kedua terdakwa berhasil diamankan oleh tim Reserse Polda Sumsel pada Tanggal 23 Juni 2024 dengan cara Undercover Buy, bertempat di rumah susun blok 37 lantai 4 jalan Radial lorong Arena Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.

Dari hari penangkapan dan pengeledehan terhadap kedua terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 97,55 gram.

Baca juga : Dua Kurir Narkotika di Palembang Divonis Seumur Hidup, Terbukti Bawa 12 Kg Shabu

Selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan ke polda sumsel guna diproses lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.