Dua Kurir Narkotika di Palembang Divonis Seumur Hidup, Terbukti Bawa 12 Kg Shabu

Penulis: - Selasa, 15 Oktober 2024
Sidang dua kurir narkotika di Pengadilan Negeri Palembang
Sidang dua kurir narkotika di Pengadilan Negeri Palembang

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada dua terdakwa, Toni Darmawan dan Suryatno Gustono, setelah terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis shabu seberat 12 kilogram.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/10/24), hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah melanggar Undang-Undang Narkotika, dengan imbalan sebesar Rp 25 juta untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan narkotika golongan l bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa diantur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Toni Darmawan dan terdakwa ll Suryatno Gustono masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan pikir – pikir terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Palembang Satrio SH menuntut terdakwa I Toni Darmawan dan terdakwa ll Suryatno Gustono masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup

Dalam dakwaan JPU,Kejadian bermula tepatnya pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024 sekitar Pukul 21.30 WIB tim petugas kepolisian dari Polsek Plaju dan gabungan bersama-sama dengan petugas Sat. Res Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu

Mendapatkan informasi tersebut tim petugas kepolisian dari Polsek Plaju dan gabungan bersama-sama dengan petugas Sat. Res Narkoba Polrestabes Palembang langsung

melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terdakwa

Kemudian tepatnya pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2024 sekitar Pukul 01.30 WIB tim petugas kepolisian dari Polsek Plaju dan bersama-sama dengan petugas Sat. Res Narkoba Polrestabes Palembang berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa l Toni Darmawan dan terdakwa ll Suryatno Gustono yang bertempat di Jl. Tegal Binangun, Lr. Karang Anyar, Desa/Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus besar Narkotika Jenis shabu yang dibungkus plastik warna hijau muda dengan berat netto ± 12.956,36 Gram

Pada saat dintrogasi terdakwa menjelaskan bahwa narakotika jenis sabu tersebut milik saudra OKA (DPO) kemudian para terdakwa juga menjelaskan jika berhasil mengajarkan narkoba tersebut akan diberi Upah sebesar Rp 25 juta

untuk selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat. Res Narkoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.