Palembang, Sumselupdate.com — Dyana Fitri, penggugat dalam kasus perselisihan hubungan industrial melawan PT Abbott Product Indonesia, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim PHI Palembang.
Meski mendapat kompensasi Rp 76 juta, ia pada Jumat (24/10/2025) menyoroti ditolaknya tuntutan provisi (gaji 7 bulan) dan permintaan utamanya untuk dipekerjakan kembali, serta merasa ditindas oleh perusahaan multinasional.
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang sebelumnya telah memutus perkara perselisihan hubungan industrial antara Dyana Fitri (penggugat) melawan PT Abbott Product Indonesia (tergugat).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat berakhir terhitung sejak 9 April 2025. Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penggugat dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf (k) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Menanggapi putusan itu, Dyana Fitri menyatakan kekecewaannya. Ia menilai keputusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan dan bukti yang telah diajukannya.
“Putusan PHI tidak sesuai dengan fakta dan bukti persidangan. Tuntutan saya agar provisi dikabulkan, yaitu pembayaran tujuh bulan gaji dan BPJS yang tidak dibayarkan selama perselisihan, serta permintaan agar saya dipekerjakan kembali karena saya merasa tidak melakukan kesalahan yang merugikan perusahaan. Namun, hakim justru memutuskan saya dianggap melakukan pelanggaran yang seharusnya hanya dikenai sanksi berupa surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 atau skorsing,” ujar Dyana, saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, majelis hakim telah keliru dalam menerapkan hukum, sehingga putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi pekerja
“Saya datang ke pengadilan untuk mencari keadilan, bukan untuk mendapat PHK dari pengadilan,” tegasnya.
Dyana juga menyesalkan sikap perusahaan yang dinilainya tidak menunjukkan tanggung jawab moral terhadap karyawan.
“Perusahaan besar multinasional sampai menindas karyawan tingkat rendah. Di mana moralnya?,” ungkapnya.
Bahkan, ia merasa seolah menjadi korban dari suatu konspirasi yang melibatkan perusahaan.
“Saya merasa seperti berada dalam film konspirasi politik, sementara saya hanyalah karyawan rendah dan seorang janda,” ucapnya dengan nada kecewa.
Selain itu, ia juga menyoroti ditolaknya permohonan provisi oleh majelis hakim, yang menurutnya menunjukkan bahwa perusahaan tidak mengakui adanya kesalahan prosedural dalam proses pemutusan hubungan kerja.
“Penolakan provisi itu kekalahan bagi saya. Artinya, perusahaan tidak mengakui kesalahan dalam prosedur PHK yang tidak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, padahal seharusnya putusan sela dikabulkan saat persidangan,” tambahnya.
Dyana berharap pengadilan di tingkat lanjutan dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya.
“Majelis hakim seharusnya menjadi jembatan untuk membela yang tertindas. Yang saya tuntut hanyalah hak saya, harga diri dari pengabdian saya selama bekerja. Saya akan terus berjuang, bukan hanya untuk diri dan keluarga saya, tetapi juga untuk teman-teman yang masih bertahan dan tertindas agar memiliki keberanian untuk memperoleh keadilan,” tutupnya.
Sementara itu kuasa hukum PT Abbott Product Indonesia, Elvina Anggraini, SH, belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah memutus perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak antara Dyana Fitri (penggugat) melawan PT Abbott Product Indonesia (tergugat).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang pada Jumat (24/10/2025), perkara dengan Nomor 78/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plg tersebut telah diputus melalui e-court (peradilan elektronik) pada Kamis (23/10/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat. Pada bagian eksepsi, hakim juga menolak eksepsi tergugat. Kemudian dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Majelis hakim menyatakan putusnya hubungan kerja antara penggugat dan tergugat terhitung sejak 9 April 2025, dengan alasan penggugat melakukan pelanggaran peraturan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf (k) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar hak-hak normatif penggugat secara tunai dan sekaligus berupa:
- Uang pesangon sebesar Rp40.365.000,00
- Uang penghargaan masa kerja sebesar Rp26.910.000,00
- Uang penggantian hak cuti tahunan sebesar Rp7.765.245,00
- Uang pisah sebesar Rp1.000.000,00
Dengan demikian, total hak yang harus dibayarkan tergugat kepada penggugat sebesar Rp76.040.245,00 (tujuh puluh enam juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).
Majelis hakim menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp59.000 kepada negara.(**)











