Palembang, Sumselupdate.com – Suasana halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa (16/9/2025) siang tampak berbeda. Asap tipis mengepul dari tungku pembakaran menjadi saksi pemusnahan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini cukup beragam, mulai dari narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi, senjata api rakitan, airsoft gun, berbagai senjata tajam, obat-obatan tanpa izin edar, hingga rokok ilegal.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bea Cukai Kota Palembang Nazwar, Kasat Narkotika Polrestabes Palembang, perwakilan Pengadilan Negeri Palembang, serta instansi terkait lainnya.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan (PB3R) Fajar Dian Pratama, menegaskan bahwa perkara narkotika masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan.
“Dari data yang kami kumpulkan, ada 67 timbangan digital yang ikut dimusnahkan. Barang bukti ini melekat pada kasus para terdakwa maupun terpidana bandar narkoba. Jadi bisa dipastikan, perkara yang masuk dan sudah diputus didominasi penjual, bukan pengguna,” ujarnya.
Baca juga : Siapa Pemilik Belasan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan?
Hutamrin menjelaskan, sesuai instruksi Jaksa Agung, pengguna narkoba lebih diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sementara yang dijerat pidana adalah pengedar dan bandar. “Tugas kita sekarang adalah memutus jaringan besar dan memberikan informasi kepada penyidik terkait siapa bandar sesungguhnya,” tambahnya.
Selain narkoba, Kejari juga memusnahkan senjata api rakitan, senjata tajam, hingga peralatan kejahatan lainnya. Dari perkara kepabeanan, turut dimusnahkan 140 ribu batang rokok ilegal tanpa cukai hasil rampasan negara.
Baca juga : Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras, Selamatkan Kerugian Negara Rp12,1 M
Menurut Hutamrin, pemberantasan tindak pidana, khususnya narkoba, tidak bisa hanya mengandalkan aparat. “Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. (**)











