Palembang, Sumselupdate.com – Tak terima uangnya senilai Rp8,5 Milyar sudah digelapkan rekan bisnis, membuat Liliyani (45), melapor ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (16/9/2025) siang.
Ditemani kuasa hukumnya Faisal SH, korban yang merupakan warga jalan Macan Kumbang, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang ini, menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 7 November 2024 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, di jalan Macan Kumbang Kecamatan IB I Palembang.
Berawal saat terlapor yakni FT meminjam uang kepada korban sebesar Rp8,5 Milyar, untuk modal usaha dan akan mengembalikan uang tersebut dengan waktu yang sudah ditentukan.
“Terlapor ini meminjam uang pak dengan saya sebesar Rp8,5 Milyar. Karena kenal saat itu saya pinjamkan, dan terlapor berjanji akan mengembalikan uang saya setelah 4 bulan ke depan,” ungkap Liliyani.
Namun sampai waktu yang sudah ditentukan, diakui Liliyani, terlapor ini tidak kunjung sepenuhnya mengembalikan uangnya.
“Hanya dalam kurun 2 bulan, terlapor mengembalikan hanya 1 Milyar. Sampai dengan sekarang, tidak ada lagi pembayaran. Oleh itulah saya membuat laporan polisi, dengan harapan pelaku ditangkap,” tukasnya.
Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan adanya laporan korban dengan laporan dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan.
“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang,” singkatnya. (**)











