Palembang, sumselupdate.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara, di KPPBC TMP B, Pelabuhan Boom Baru Palembang, pada Rabu (13/12/2023).
Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara ini telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yakni 17.646.428 batang Rokok ilegal dan 103,75 Liter Minuman mengandung Etil Alkohol dengan estimasi total kerugian negara sebesar Rp12,1 Miliar.
Satu persatu dari masing-masing jenis rokok ilegal beserta bungkusnya dimusnahkan dengan cara di masukkan ke alat pemotong. Sedangkan untuk minuman keras (MMEA) dengan cara dihancurkan.
Penyitaan barang bukti ini merupakan kolaborasi dalam pengawasan dan penegakan hukum Bea Cukai bersama Aparat Penegak Hukum Lainnya seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan pihak lainnya seperti masyarakat, perusahaan jasa titipan, dan media.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Palembang, Andri Waskito, mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya, yang dimana rencana kegiatan hari ini akan dilakukan bersama-sama dengan kanwil dan kantor Bea Cukai lainnya di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung.
Baca juga : Harga Lebih Murah, Rokok Ilegal Jadi Pilihan
“Tetapi karena ada sesuatu hal, jadi kegiatan dilakukan di masing-masing di kantor Bea Cukai. Ada dua jenis barang yang dimusnahkan yakni rokok ilegal dan minuman keras (Miras) yang mengandung alkohol,” ucap Andri Waskito, saat konferensi pers, di kantor bea cukai Palembang.
Menurut Andri Waskito, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan atau penindakan yang ada di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Palembang yang notabene di Sumatera Selatan.
“Ini merupakan kinerja dan hasil bersama dengan rekan-rekan kami lainnya dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi lainnya yang menjadi stakeholder dari Bea Cukai. Termasuk ada kerjasama dari perusahaan jasa titipan (PJT),” ungkapnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, lanjut Andri, memiliki fungsi yang salah satunya adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat mengganggu kesehatan serta merugikan keadaan ekonomi dan sosial.
Baca juga : Ditreskrimus Polda Sumsel Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal asal Jatim
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. “Dalam menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan perundang-undangan, Bea dan Cukai memiliki wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran,” tegasnya.
Masih kata Andri Waskito, penindakan barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai dilakukan di seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami menyadari tanpa adanya kolaborasi dan sinergi, penindakan barang ilegal ini tidak akan tercapai secara maksimal. Untuk itu Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bahu membahu bekerjasama untuk pencegahan dan penghentian peredaran barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai,” tuturnya.
Diharapkan Andri Waskito, kedepannya sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi dan pihak terkait dapat terus ditingkatkan. “Dalam rangka pengawasan serta memberi penyuluhan kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tukasnya. (**)











