Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang menggelar pemusnahan barang bukti sitaan selama satu tahun terakhir, namun tanpa ada satupun pemilik atau pelaku yang diamankan.
Dalam pemusnahan itu, ada 17.646.428 batang rokok Ilegal atau tanpa cukai dengan berbagai macam merek, serta terdapat 103,75 liter minuman alkohol yang tak memiliki cukai.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman KPPBC TMP B Palembang ini dipimpin oleh kepala KPPBC TMP B Palembang, Andri Waskito.
Terkait, tak ada satupun pemilik atau pelaku dari barang bukti rokok maupun minuman alkohol ilegal, kata Andri mereka hanya dikenakan sanksi.
“Mereka dikenakan sanksi membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap dia disela giat pemusnahan, (13/12).
Baca juga : Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras, Selamatkan Kerugian Negara Rp12,1 M
Padahal, kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran barang ilegal atau non cukai itu bernilai fantastis dengan perkiraan mencapai Rp 12.1 miliar.
Menurut Andri barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari pengawasan dan penindakan selama satu tahun terakhir yang juga melibatkan aparat penegak hukum seperti TNI Polri.
Baca juga : Harga Lebih Murah, Rokok Ilegal Jadi Pilihan
“Ini merupakan kinerja dan hasil bersama dengan rekan – rekan kami lainnya dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi lainnya yang menjadi stakeholder dari bea cukai. Termasuk ada kerjasama dari perusahaan jasa titipan (PJT),” ungkapnya.
Bukan hanya tak ada pelaku yang ditampilkan, terkait asal usul barang bukti yang jumlahnya jutaan itu juga tak dibeberkan pihak KPPBC Palembang. (**)











