13 Kg Shabu Diungkap Polsek Plaju Palembang, Nyaris Ungkap 60 Kg

Penulis: - Selasa, 2 April 2024
Anggota unit Reskrim Polsek Plaju berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Shabu.

Palembang, sumselupdate.com – Anggota unit Reskrim Polsek Plaju berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis shabu dalam jumlah besar dengan menangkap pengedar (kurir) bernama Toni Darmawan (28), pada Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 01.30 WIB, dan berhasil mengamankan Shabu-shabu seberat 13 kilogram (kg) dari dalam rumah tersangka Toni.

Shabu sebanyak 13 kg tersebut ditemukan petugas kepolisian di dalam lemari pakaian dikamar rumah tersangka Toni di Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang.

Bacaan Lainnya

Anggota Reskrim Polsek Plaju yang di pimpin oleh Kanitres Ipda Petrus, juga berhasil mengamankan teman tersangka Toni yakni bernama Suyatno Gustono (28) warga Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang, yang berperan sebagai kurir dan membantu menjaga Shabu di rumah Toni.

Rumah tersangka Toni dijadikan tempat penampungan sementara Narkoba jenis Shabu oleh seorang bandar berinisial O (DPO).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, dan Kapolsek Plaju, AKP Rendy Novriady, membenarkan bahwa Polsek Plaju Palembang, mengamankan dua orang laki-laki diduga pengedar Narkoba.

Baca juga : Satres Narkoba Polres OKU Amankan Bandar Shabu

“Tersangka merupakan Target Operasi (TO) anggota gabungan Satres Narkoba dan Polsek Plaju, yang sebelumnya sudah masuk dalam pencarian di setiap kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Alhamdulillah sudah berhasil ditangkap oleh Reskrim Polsek Plaju bersama barang bukti (BB) Shabu-shabu seberat 13 kg,” jelas Kombes Pol Harryo, saat konferensi pers, pada Selasa (2/4/2024) sore, di Aula Narkoba Polrestabes Palembang.

Dari keterangan tersangka Toni, menurut Kapolrestabes Palembang, jika awalnya Shabu tersebut berjumlah 60 kg yang didapatnya dari orang inisial DD (DPO) yang merupakan suruhan dari bandar inisial O (DPO) pada tanggal 24 Maret 2024 yang lalu.

Baca juga : Kurir Shabu 10 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi Terancam Pidana Mati

“Atas perintah DD ini kemudian tersangka Toni meletakkan Shabu disebuah tempat didepan Perumahan Liverpool Jakabaring, dan nantinya akan ada orang lain yang mengambilnya. Tersangka Toni mengaku sudah empat kali melakukan pengantaran di lokasi tersebut, pertama 25 kg, kedua 15 kg, ketiga 3 kg, dan keempat 4 kg. Jadi sisa Shabu yang ada sebanyak 13 kg. Tersangka Toni mengaku jika di upah Rp 25 juta menampung dan mengantarkan Shabu,” terang Kombes Harryo.

Dalam pengungkapan kasus Narkoba yang cukup besar ini, masih kata Harryo, selain barang bukti 13 paket besar Shabu yang dibungkus kotak warna hijau, anggota juga mengamankan 1 unit Handphone Samsung AO4 warna hitam milik Toni, dan 1 unit Handphone Samsung A10 milik tersangka Suyatno.

“Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Sementara itu tersangka Toni Darmawan mengaku terpaksa menjalani bisnis haram menjadi kurir dan kaki tangan bandar Shabu ini karena kebutuhan ekonomi.

“Saya terpaksa karena orang tua saya sakit diabetes, butuh uang untuk berobat. Saya dijanjikan upah dari bandar O (DPO) sebesar Rp 25 juta. Saya kenal sama O sudah sekitar setahun lalu, saya kenal O itu, karena dia merupakan pemilik kost-kostan, saya sebagai satpam,” terangnya.

Di tempat yang sama, tersangka Suyatno mengaku dirinya hanya membantu Wawan menjaga barang haram tersebut di rumah tersangka Toni. “Saya mendapat upah Rp 5 juta, jika 60 kilogram Shabu itu habis,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.