Baturaja, Sumselupdate.com – Ryan Ardi Wijaya juga dikenal sebutan Tamek (40), warga Jalan KH Abdurahman Wahid, Lorong Mige Kuning, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, harus berlebaran di dalam penjara.
Dia digrebek Satres Natkoba Polres OKU di rumah kontrakannya di Jalan Prof Ir Sutami, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Penyergapan Tamek lantaran dikenal sebagai bandar shabu. Benar saja, saat disergap, petugas menemukan 39 bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto mencapai 11,10 gram, sebuah unit ponsel merk Vivo Y22 warna biru, sebuah kotak plastik, sebuah timbangan digital serta sebuah bola plastik klip bening.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon, Sabtu (30/3/2024).
Ibnu Holdon mengatakan, tersangka Ryan Ardi Wijaya alias Tamek yang diduga merupakan bandar narkotika, saat ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna penyelidikan lebih lanjut serta untuk dimintai keterangan. Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya,” pungkasnya. (**)