Pontianak, Sumselupdate.com – Sanimu Saludin, seorang warga Negara Indonesia asal Ambawang Kalimantan Barat terancam hukuman mati. Sanimu ditangkap polisi Malaysia karena memiliki senjata api rakitan dan 94 butir amunisi.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Suhadi, Kamis (22/9/2016), penangkapan Sanimu ini bermula dari penyelidikan Polisi Diraja Malaysia atas kasus perampikan yang terjadi di Sarawak, pada 7 September lalu. Sebagaimana dilansir detik.com.
Dan kemudian polisi Malaysia menggerebek tempat tinggal Sanimu di Sarawak. Dalam penggerebekan itu ditemukan bukti senpi rakitan.
Pihak kepolisian Malaysia lewat LO Polri di Sarawak meminta bantuan menelusuri Sanimu ke Polda Kalbar. Hasil penelusuran, Sanimu sudah menjual rumahnya 4-5 tahun lalu di Ambawang karena masalah ekonomi. Catatan kepolisian, Sanimu tidak memiliki tindakan kriminal saat tinggal di Indonesia.
Sesuai UU di Malaysia, siapa yang memiliki senjata api terancam hukuman mati. Sanimu saat ini masih ditahan di Sarawak.(pto)