Hakim Harus Segera Laporkan Harta Kekayaan!!!

Kamis, 22 September 2016
Ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate.com – Mahkamah Agung (MA) perintahkan para hakim dan pejabat Eselon I melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Perintah MA itu disampaikan lewat ketua pengadilan tinggi di seluruh Indonesia.

Perintah itu tertuang dalam Surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, hakim agung Suwardi yang dilansir website MA, Kamis (22/9/2016). Surat Nomor 35/WKMA.NY/9/2016 perihal Monitoring Kepatuhan LHKPN.

“Diminta agar saudara segera mengirimkan daftar nama hakim/para wajib LHKNP di lingkungan Eselon I MA, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama yang sudah dan belum mengirimkan LHKPN terakhir,” seperti itulah imbauan dikutip dari detik.com.

Pelaporan itu selambat-lambatnya tanggal 5 Oktober 2016 ditujukan ke Kepala Badan Urusan Administrasi MA. Surat ini merupakan surat perintah kedua setelah MA juga sebelumnya meminta anak buahnya melaporkan harta kekayaanya per 20 Juni 2016 lalu.

Advertisements

Sebagaimana diketahui, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Selain itu juga diatur dalam UU KPK dan Keputusan KPK Nomor KEP 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (pto)

Mereka yang wajib membuat LHKPN adalah:

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
3. Menteri
4. Gubernur
5. Hakim
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.