Wauu.. Polisi Sita Bahan Shabu Senilai Rp36 Triliun

Minggu, 8 Oktober 2017

Sydney, Sumselupdate.com – Kepolisian Federal Australia (AFP) menemukan sedikitnya empat ton zat efedrin yang dinyatakan terlarang di Negeri Kanguru.

Zat yang biasa digunakan untuk memproduksi narkoba jenis sabu tersebut diperkirakan senilai 3,5 miliar dolar Australia atau setara dengan Rp 36 triliun.

Read More

Dikutip dari laman Abc.net.au, Minggu (8/10/2017), paket zat efedrin tersebut disembunyikan dalam botol teh hijau yang dikirim dari Thailand.

Polisi yang bertugas mengatakan, penemuan zat terlarang ini merupakan penyitaan bahan kimia terbesar dalam sejarah Australia.

Zat terlarang tersebut berhasil diamankan oleh polisi berkat bantuan dari Australian Border Force (ABF). Pihak berwajib dapat mengetahui penyeludupan ini berawal dari laporan polisi Thailand, tentang dugaan impor bahan pembuat narkoba dalam skala besar yang akan dikirim ke Sydney.

Pada penyelidikan awal, petugas ABF telah memeriksa pengiriman di bagian kontainer barang. Saat dibuka, kontainer itu berisi minuman teh botolan. Namun ternyata barang itu bukan minuman teh biasa.

Sekitar sepertiga botol berisi zat efedrin yang merupakan bahan utama pembuatan narkoba jenis methamphetamine.

Akhirnya, polisi menahan seorang pria berkewarganegaraan ganda — China dan Australia– berusia 22 tahun serta seorang pria Australia dengan usia sama.

“Ini bukan masalah yang bisa ditangangi sendiri, karena itulah kita mengandalkan kekuatan kemitraan,” ujar pihak AFP.

“Menghentikan pengiriman zat terlarang dalam jumlah besar tentu menjadi suatu kebanggaan,” tambah pihak AFP. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts