Jakarta, Sumselupdate.com – Tersangka suap hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Aditya Anugrah Moha dan Sudiwardono rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya langsung dibawa ke bui pasca ditetapkan sebagai tersangka. “Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febrk Diansyah dikutip dari laman metrotvnews.com, Minggu (8/10/2017).
Febri menjelaskan, penahanan keduanya dilakukan terpisah. Aditya ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK, sementara Sudiwardono ditahan di Rumah Tahanan Klaa I Jakarta Timur yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Seperti diketahui Ketua PT Sulawesi Utara Sudiwardono tertangkap tangan menerima sejumlah uang dari anggota DPR Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai SGD64 ribu. Pemberian uang dari Aditya ke Sudiwardono dilakukan bertahap.
Uang yang diserahkan di Jakarta sebelum OTT senilai SGD30 ribu. Sebelumnya, pada pertengahan Agustus 2017, Aditya juga telah memberikan uang senilai SGD30 ribu kepada Sudiwardono di Manado.
Uang itu diduga terkait putusan banding perkara Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa kabupaten Bolaang Mongondow terhadap ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan.
Marlina pernah menjabat sebagai Bupati Bolmong selama dua periode, sejak 2001 hingga 2011. Marlina kemudian diketahui tersandung kasus korupsi dan diseret ke meja hijau dengan berkas perkara nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnd.
Marlina kemudian divonis Pengadilan Negeri Manado dalam perkara penyalahgunaan dana Tim Panitia Penyusun Anggaran Daerah (TPPAD) Bolaang Mongondow Raya sebesar Rp1,2 miliar. Dia divonis pada Rabu, 19 Juli 2017. (pto)











