Beri ‘Suap Selamatkan Ibu’, Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 6 Juni 2018
Aditya Moha

Jakarta, sumselupdate.com – Anggota DPR, Aditya Anugerah Moha divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia terbukti memberi suap senilai total SGD 120 ribu kepada eks Ketua PT Manado Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan tingkat banding terhadap ibunya, Marlina Moha Siahaan.

“Menyatakan bahwa terdakwa Aditya Anugerah Moha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Mas’ud, membacakan surat putusan terhadap Aditya di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).

Hakim menyatakan suap itu diberikan Aditya secara bertahap. Awalnya, pada 9 Agustus 2017, Aditya menghubungi Sudiwardono untuk bertemu dengan menggunakan kode ‘pengajian’. Setelah pembicaraan itu, keduanya bertemu di pekarangan Masjid Kartini, Manado.

Saat pertemuan di pekarangan Masjid Kartini itu, Adiya menawarkan uang USD 50 ribu kepada Sudiwardono agar ibunya diputus bebas. Namun, Sudiwardono meminta SGD 100 ribu dengan alasan akan dibagi kepada anggota majelis hakim lainnya.

Advertisements

Berikutnya, pada 12 Agustus 2017, Aditya menyerahkan uang SGD 80 ribu di rumah Sudiwardono di Yogyakarta. Saat itu, Sudiwardono meminta tambahan sesuai kesepakatan SGD 100 ribu agar ibu Adita diputus bebas.

Pada September 2017, Aditya dan Sudiwardono bertemu di pekarangan Masjid Kartini, Manado. Saat itu, Sudiwardono meminta SGD 40 ribu dan kamar di Hotel Alila Jakarta sebagai tempat transaksi.

“Sudiwardono menyampaikan kepada terdakwa ‘kalau ingin ibu bebas, nanti tambah lagi SGD 40 ribu dan siapkan kamar di Hotel Alila Jakarta untuk penyerahannya’,” ujars hakim.

Pada 1 Oktober 2017 Sudiwardono mengirim SMS ke Aditya kalau pertemuan dilakukan pada 6 Oktober 2017. Isi SMS Sudiwardono itu ialah ‘saya berencana Kamis malam sudah di tempat ‘pengajian’. Sabtu malam ada undangan di TMII’.

Kemudian, sekitar pukul 22.24 WIB pada 6 Oktober 2017, Aditya menuju Hotel Alila untuk menyerahkan uang SGD 30 ribu ke Sudiwardono dan menjanjikan SGD 10 ribu jika ibunya bebas.

Atas putusan ini Aditya tak mengajukan banding. Ia mengatakan menerima putusan ini sebagai konsekuensi memperjuangkan harkat dan martabat ibunya.

“Saya melakukan ini demi ibu saya. Apapun konsekuensinya saya bersedia demi harkat dan martabat ibunda saya. Saya tahu dia tidak salah, maka saya berjuang. Maka apapun putusan majelis hakim saya terima,” ucap Aditya.

Sementara, jaksa mengatakan masih pikir-pikir atas vonis itu. “Kami masih pikir-pikir yang mulia,” kata jaksa. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.