Sekayu, Sumselupdate.com – Ribuan warga yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Penyulingan Minyak Muba (PPMM) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Musi Banyuasin (Muba), Selasa (9/6/2026).
Mereka menuntut pencabutan surat perintah penangkapan (SPRIN) terhadap warga yang terlibat aktivitas penyulingan minyak dan mengancam akan bertahan hingga menginap apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
Aksi yang dipimpin Ketua PPMM, Redy Gustro SH, dan Subairin itu berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
Dalam orasinya, massa meminta aparat penegak hukum menghentikan proses hukum terhadap masyarakat yang terlibat dalam aktivitas penyulingan minyak tradisional.
Mereka juga mendesak agar warga kembali diperbolehkan menjalankan aktivitas yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

“Warga hanya ingin mencari nafkah untuk keluarga. Kalau aktivitas ini dihentikan, banyak kepala keluarga yang kehilangan penghasilan,” ujar Redy di hadapan massa aksi.
Menurut para peserta aksi, kegiatan pengeboran dan penyulingan minyak telah menjadi mata pencaharian turun-temurun bagi sebagian masyarakat Musi Banyuasin, terutama di tengah terbatasnya lapangan pekerjaan.
Koordinator aksi lainnya, Parlan Akbar, menilai persoalan penyulingan minyak tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
“Pengeboran maupun penyulingan minyak merupakan mata rantai kehidupan sebagian besar masyarakat Muba. Jangan pojokkan masyarakat dengan Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2025, kami cuma cari makan,” katanya.
Setelah beberapa jam menyampaikan aspirasi, perwakilan massa akhirnya diterima untuk berdialog dengan Bupati Musi Banyuasin. Namun, hingga pertemuan berakhir, belum tercapai kesepakatan terkait tuntutan yang disampaikan masyarakat.
“Belum ada keputusan. Kami akan tetap bertahan sampai keinginan kami diakomodasi,” kata Redy usai keluar dari ruang pertemuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terkait tuntutan pencabutan SPRIN yang disampaikan massa.
Sementara itu, aparat keamanan mengimbau seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban dan menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(**)











