Laporan: Marwan Ashari
Muarabeliti, sumselupdate.com – Darsono (33), warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), menjadikan pondok yang terletak di Jalan Irigasi sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Perbuatan itu tercium oleh petugas Sat Narkoba Polres Mura, dan langsung menangkap tersangka, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari hasil penggerebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti satu buah tas selempang warna hitam, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih, yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,94 Gram dan satu unit sepeda motor honda Merk Supra X 125 tanpa body.
Penangkapan tersangka sesuai dengan Lp-A/ 67 / VI /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di Pondok yang terletak di Irigasi Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura. Dimana pada saat melakukan penggeledahan di pondok yang di duga tempat bertransaksi narkotika, pelaku bersama temannya Toyo (DPO) melintas dengan sepeda motor Honda Merk Supra X 125 tanpa body.
Dikarenakan mencurigakan Anggota Opsnal Sat Narkoba memberhentikan laju kendaraan pelaku, Ketika berhenti pelaku Toyo (DPO) melompat dari sepeda motor lalu melarikan diri dan melemparkan tas selempang warna hitam miliknya. Sementara pelaku berhasil diamankan. (**)