Palembang,Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut dua terdakwa Ahmad Zairil, dituntut 5 tahun penjara dan Joke alias Yoke Norita 4,6 tahun penjara terkait dugaan korupsi gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2019, pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang adalah program Presiden Joko Widodo.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Mangapu Manalu SH MH, JPU menuntut kedua terdakwa Ahmad Zairil dan Joke alias Yoke Norita, secara virtual di PN Tipikor Palembang, Senin (6/6/2022).
Dalam bacaan tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Ahmad Zairil dan Joke telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Zairil 5 tahun penjara dan denda 600 juta subsider 6 bulan kurungan, untuk Joke dituntut 4,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU.
Menurut JPU hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.
“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” ungkap JPU. (Ron)











