Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi suap fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjerat tiga terdakwa, Dodi Reza mantan Bupati Muba, Herman Mayori eks Kadis PUPR, dan Eddy Umari eks Kabid PUPR Muba.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan soal Badruzaman orang kepercayaan Dodi Reza, dan saksi Dodi langsung membantah hal tersebut.
“Dia (Badruzaman) mencederai saya, tidak logis saya menyebutnya orang kepercayaan,” ungkap Dodi Reza.
Dalam persidangan JPU KPK, menanyakan soal fee yang diterima Herman Mayori.
“Apakah saudara Dodi menerima fee termasuk fee dari Herman Mayori,” tanya JPU
Terkait hal tersebut, Dodi Reza mengatakan, dirinya tidak pernah menerima fee dari Herman Mayori
“Saya tidak pernah menerima fee termasuk memerintahkan Herman Mayori, untuk mengumpulkan uang fee proyek tersebut,” tegas Dodi. (ron)











