Palembang, Sumselupdate.com – Penangkapan empat pelaku perampokan bersenpi yang terjadi di Desa Keban 1, Musi Banyuasin rupanya berawal dari tertangkapnya warga Provinsi Jambi yang rupanya menyewakan senjata api rakitan kepada salah satu tersangka, Selasa (25/02/2025.
Ungkap kasus perampokan bersenpi yang berhasil menggasak emas 50 suku dan Rp400 juta itu rupanya setelah polisi menangkap Malik Ibrahim (35) warga Desa Pauh, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Malik Ibrahim (35) ditangkap dalam kasus yang berbeda, dia dilaporkan warga Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) lantaran memiliki senpi rakitan jenis revolver dengan 6 butir amunisi.
Malik Ibrahim (35) ditangkap Polsek BTS Ulu pada Minggu (16/02). Setelah dilakukan pengembangan Malik Ibrahim menjadi kompas polisi untuk mengungkap kasus perampokan yang dialami Maspar warga Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dimana setelah didalami senjata yang diamankan bersama tersangka Malik Ibrahim (35) itu rupanya sempat disewakan kepada salah satu terduga pelaku perampokan tersebut dengan harga Rp1 Juta.
Baca juga : Tim Gabungan Ciduk 4 Pelaku Perampokan Bersenpi Terhadap Tauke Minyak di Sanga Desa Muba
“Berawal dari tertangkap malik Ibrahim dalam kasus berbeda,dilakukan pendalaman ternyata senpira itu pernah digunakan pelaku perampokan di Muba,” ucap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK MH didampingi Kanit 4 AKP Taufik Ismail SH, Selasa (25/02/2025).
Empat tersangka perampokan itu adalah Budi Santoso (36) warga Jambi, Edi Purwanto (52) , Komar alias Latip (50) dan Sumari (36) ketiganya warga Kabupaten Musi Rawas.
“Empat tersangka saat ini ditahan di Polsek Sanga Desa,” ucap Anwar.
Baca juga : Pelaku Perampokan dan Penikaman Sopir Taksi Online di Palembang Berhasil Ditangkap
Empat tersangka perampokan ini ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel di tempat yang berbeda diantaranya ada yang tertangkap di Kecamatan Musi Rawas, dan adapula yang ditangkap di Provinsi Jawa Tengah.
“Dari para pelaku perampokan ini teryata ada beberapa laporan lain dengan kasus yang sama, ada di jambi kejadian 2018, kemudian di Sumsel 2024 dua kali dan Januari 2025 di Sumbar,” ucap Anwar.
Sementara empat terduga pelaku yang masih menjadi buronan yakni AH, LM, GE dan PN.
“Untuk peran otak yang merencanakan perampokan masih DPO,” sebut Anwar.
Bersama pelaku ini petugas mengamankan barang bukti yang digunakan diantaranya Motor Yamaha Mio, Motor Honda Versa, Motor Yamaha Vixion, dan Motor Honda Beat.
Kemudia tiga pucuk senjata api rakitan menyerupai revolver dengan 19 amunisi, kemudian enam unit ponsel milik tersangka.
“Kita jerat dengan pasal berlapis 365 KUHP dan undang-undang darurat kepemilikan senjata api,” ucapnya. (**)