Wacana Pembatasan Usia Maksimal Caleg, Fraksi DPR Tegaskan Aspek Kualitas Juga Penting

Kamis, 9 Desember 2021
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Saan Mustopa dalam Dialektika Demokrasi yang bertajuk ‘Wacana Pembatasan Usia Maksimal Caleg untuk Efektivitas Kinerja Parlemen’ di Media Center DPR Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Jakarta, Sumselupdate. com – Jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) dibatasi Undang-Undang (UU)  maksimal dua periode, begitu juga jabatan kepala daerah dari level provinsi hingga kabupaten/kota.

Namun jabatan anggota DPR RI tidak memiliki batasan maksimal usia, sehingga seseorang bisa terpilih menjadi anggota DPR selama dia masih hidup.

Menanggapi hal ini, fraksi-fraksi di DPR merasa bahwa wacana tersebut belum begitu substantif, karena  banyak anggota DPR masuk kategori lansia juga produktif yang justru mengalahkan anggota DPR milenial.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Saan Mustopa mengatakan, wacana ini belum dibahas di Komisi II DPR. Dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pun hanya mengatur syarat-syarat pencalonan anggota legislatif yang dibatasi hanya usia minimum 21 tahun. Belum diwacanakannya pembatasan ini, karena DPR itu dipilih, bukan diangkat.

Advertisements

“Legislatif jabatan yang dipilih, bukan diangkat, misalnya secara posisi dibandingkan dengan abatan  lain. Misalkan hakim konstitusi, di birokrasi  semua jabatan yang diangkat dan tentu ada batas usia pensiun,” kata Saan dalam Dialektika Demokrasi yang bertajuk ‘Wacana Pembatasan Usia Maksimal Caleg untuk Efektivitas Kinerja Parlemen’ di Media Center DPR Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Menurut Saan, jabatan DPR itu dipilih rakyat, maka selama caleg  dipilih tidak menjadi masalah. Soal masalah produktif atau tidak, banyak anggota DPR berusia 80-an ke atas lebih rajin rapat ketimbang yang muda

“Kita lihat anggota tertua kemarin 80-an dan kalau kita lihat di DPR malah yang rajin-rajin itu, usia yang tua-tua, malah yang muda-muda kalah,” katanya.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, ada dua persoalan yakni kualitatif dan kuantitatif.

Berbicara soal usia berarti bicara kuantitatif, tapi bagaimana kemampuannya itu bicara kualitatif. Jadi, untuk apa anggota DPR usia 25 tahun, gagah tapi tidak pernah menyuarakan suara konstituen dan tidak pernah turun ke daerah.

“Untuk apa anda dapat anggota DPR yang usia 25 tahun yang gagah-gagahnya  tapi nggak pernah bicara, tidak pernah turun ke daerah, tidak pernah memperjuangkan aspirasi masyarakat, berarti yang perlu kualitatif,” ujarnya.

Menurut Anggota Komisi IX DPR itu, soal kualitas anggota DPR juga penting, bisa dilihat bagaimana  lansia masih bisa melaksanakan ibadah haji yang begitu berat.

Sama seperti di DPR banyak orangtua, banyak juga jenderal, pensiunan TNI dan Polri masih sehat, rajin rapat bahkan berjam-jam.

Tinggal bagaimana partai bisa menyaring orang-orang berkualitas untuk dijadikan caleg, dan karena demokrasinya liberal, partai berpikir bagaimana mendapat kursi sebanyak mungkin.

“Akhirnya persoalan kualitas kalah dengan isi tas gitu, Jadi ini problem, terpaksalah ada yang punya uang, kekuasaan dan pengaruh, dekat dengan tokoh-tokoh di daerah yang bisa menggiring suara dan seterusnya itu yang dipilih, bukan dilihat dulu ini cocok ga jadi anggota DPR, itu yang pertama,” jelasnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo menegaskan, soal usia caleg perlu dibatasi atau tidak menjadi satu soal yang selalu muncul, tetapi harus pada konteks apakah output daripada caleg. Jadi, sejauh mana seorang yang sudah dipilih itu bisa menjalankan fungsi yang ada di dalam lembaga DPR.

“Sebagai satu institusi bersifat kolektif, tentu fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan. Meskipun atas pelaksanaan tiga fungsi itu tentu dalam berbagai perspektif tidak bisa dimaknai secara tunggal tentang pelaksanaan 3 fungsi di DPR,” kata Arif. Politikus PDIP ini tidak bisa menemukan relevansi dari pembatasan usia maksimal seorang caleg, karena menyangkut kemampuan seseorang  menjalankan fungsi tadi yang disusun partainya masing-masing. Oleh sebab itu, problemnya di partai.

“Partailah yang harus memastikan dalam berbagai usia, jenis skala usia apapun yang jelas harus memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh lembaga parlemen dalam menjalankan tiga fungsinya,” tandasnya. (duk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.