Update Korupsi Penjualan Aset Yayasan, Penyidik Periksa Tersangka USG

Penulis: - Sabtu, 25 Januari 2025
Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang yang rugikan negara Rp11.760.000.000.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyampaikan bahwa pada jumat 24 Januari 2025, penyidik memerikaa satu orang tersangka inisial USG.

Bacaan Lainnya

“Tersangka USG diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi tersebut,” ungkap Vanny, Sabtu (25/1/2025).

Vanny juga menjelaskan, tersangka USG di periksa sebagai saksi dari jam 1 siang hingga selesai.

“Ada sekitar kurang lebih 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tersangka USG” tuturnya.

Baca juga : Update Korupsi Penjualan Aset Yayasan, Penyidik Periksa Tersangka USG

Sebelumnya tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka termasuk mantan sekda kota Palembang Harobin Mustofa, atas kasus dugaan korupsi penjualan aset yayasan batanghari sembilan dijalan mayor ruslan kota Palembang yang rugikan negara Rp 11.760.000.000.

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, mengatakan hari ini tim pidsus Kejati Sumsel, menetapkan 3 orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur Ii Palembang.

Baca juga : Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan

“Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman kepada Para Koruptor, namun tidak kalah pentingnya yaitu mengembalikan keuangan negara/aset-aset milik negara sehingga kerugian keuangan negara dapat terpulihkan,” tegasnya, Rabu (22/1/2025).

Ia juga menyampaikan, Aset Yayasan Batang hari Sembilan berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang saat ini aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,

“Telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka dengan inisial USG selaku Penjual Aset, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016 dan YHR mantan  Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016,” tegasnya.

Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.