Palembang, Sumselupdate.com – Uyad Mulyadi (59), melaporkan seorang perempuan yang menjanjikannya dapat uang pinjaman dari dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan jaminan BPKB sepeda motor.
Alhasil dirinya pun menjadi korban penipuan, usai BPKB yang diberikannya kepada terlapor inisial RS (29), dibawa kabur dan uang pinjaman yang dijanjikan tidak kunjung cair.
Tak terima BPKB sepeda motornya dibawa kabur dan takut telah digadaikan oleh terlapor RS, membuat Uyad yang merupakan warga Kecamatan Sukarami Palembang, terpaksa melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Selasa (15/4/2025) sore.
Ditemui usai membuat laporan, Uyad mengatakan peristiwa kejadian yang dialaminya terjadi pada 10 Desember 2024 lalu, di jalan Puncak Sekuning, Gang Family II, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
“Awalnya itu saya membutuhkan pinjaman uang, lalu bertemu dengan terlapor dari teman saya. Saat bertemu terlapor bilang bisa membantu pencairan pinjaman uang di Bank, dengan jaminan BPKB motor,” ungkap Uyad.
Baca juga: Enny Indiyani Terdakwa Kasus Pengelapan Hirup Udara Bebas
Percaya dengan ucapan terlapor, diakui Uyad, dirinya pun memberikan surat BPKB sepeda motornya kepada terlapor.
“Saat saya berikan BPKB, terlapor menjanjikan satu minggu kedepan, uang pinjaman dapat cair,” bebernya.
Akan tetapi setelah ditunggu sampai satu minggu, ternyata uang pinjaman yang dijanjikan tidak juga diterima oleh korban.
“Bahkan sampai saat ini juga saya tidak menerima uang pinjaman itu, dan BPKB saya juga tidak dikembalikannya. Pernah saya temui terlapor, tapi dia selalu bilang sabar, dan tidak ada kepastian. Lalu pas saya mau temui lagi dia habis lebaran kemarin, terlapor sudah tidak ada lagi di rumahnya,” terang Uyad.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pengelapan Dana BPJS Penerbit Duta
Dirinya mengaku takut terjadi hal tak di inginkan yang dilakukan terlapor. “Takutnya saya itu, uang pinjaman itu sudah cair, tapi di pakainya pribadi oleh terlapor, tidak diberikannya ke saya. Dengan laporan ini, saya berharap terlapor segera ditangkap polisi,” tukasnya.
Sementara untuk laporan pelapor telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.
Laporan pelapor saat ini telah diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti.