Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti, SH menjatuhkan pidana mati terhadap dua kurir narkoba dan satu hukuman seumur hidup terhadap ketiga terdakwa kurir narkoba jenis shabu seberat 23 kilogram dan pil ektasi sebanyak 1.940 butir ekstasi.
Hukuman mati diputuskan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (16/4/2020).
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Andi Eka Putra dan Usama serta untuk terdakwa Yuswandi dengan pidana seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, SH.
Atas putusan ini, Rizal selaku penasehat hukum ketiga terdakwa langsung menyatakan banding, sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan sebelum menyatakan sikap.
Sebelumnya, dua dari tiga terdakwa dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Keduanya adalah Uzama alias Saka (46), warga Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Ilir, Provinsi Riau dan Andi Eka Putra (35), warga Jalan Lingkungan IV, Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara untuk terdakwa lainnya Yuswandi (40), warga Desa Lam Ara Aceh Besar, Provinsi Aceh dituntut pidana selama 20 tahun penjara.
Dalam petikan amar tuntutan JPU yang dibacakan terpisah menyatakan bahwa terdakwa Uzama dan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu, dan pil ekstasi dengan barang bukti shabu sebanyak 23 kilogram.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan terhadap kedua terdakwa yakni Uzama dan Andi dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU.
Sementara itu, untuk terdakwa Yuswandi sebagaimana dengan barang bukti yang didapatkan yakni narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1940 butir, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
“Selain pidana penjara, juga menuntut terdakwa Yuswadi dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan penjara,” tegas JPU.
Terungkap dalam sidang sebelumnya dengan agenda kesaksian ketiga terdakwa, penangkapan bermula saat dua Andi Eka dan Uzama diperintahkan oleh Heri Marten (DPO) mengantarkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.940 butir kepada terdakwa Yuswadi.
Sebelumnya, dia juga mendapatkan perintah dari Heri Marten (DPO) untuk mencari kaki (pengedar) lagi serta menawarkan kepada terdakwa untuk menjadi kepala gudang narkotika jenis shabu dengan down paymant Rp100 juta.
Uang down paymant untuk mencarikan sebuah rumah kontrakan di Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir sebagai gudang penyimpanan shabu dengan diiming-imingi upah Rp10 juta per kilogram.
Sementara itu, menurut keterangan terdakwa lainnya yakni Yuswadi warga Aceh, dirinya mendapatkan perintah dari seseorang bernama Munawar (DPO) untuk mengambil paket ribuan ekstasi di Palembang dengan diiming-imingi upah Rp10 juta.
“Karena saya tidak mempunyai pekerjaan tetap, keseokan harinya Munawar langsung transfer uang Rp3 juta untuk ongkos saya ambil barang tersebut di Palembang,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan setibanya di Palembang sesuai perintah Munawar, menghubungi dan menemui terdakwa Andi Eka.
Selanjutnya, terdakwa Andi menyerahkan barang tersebut kepada dirinya di sebuah pool Damri untuk kemudian terdakwa langsung berangkat menuju Riau.
“Namun saat akan berangkat di dalam bus tersebut saya ditangkap dan diamankan oleh petugas BNNP berikut mengamankan barang bukti ribuan pil ekstasi,” ungkap terdakwa yang berkilah baru kali ini menjadi kurir narkotika.
Atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009. Dapat diancam dan dijerat pidana maksimal hukuman mati. (tra)