Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Tim Gabungan dari BBPOM Palembang, Polda Sumsel, Sat Pol PP Sumsel dan BPOM di Lubuklinggau menyita 8.200 buah tahu dan 100 kg mie kuning diduga mengandung bahan berbahaya formalin dari 2 produsen di Kota Lubuklinggau, Selasa (5/11). Kedua produk makanan itu sudah diproduksi cukup lama dan diedarkan di salah satu pasar.
Kabid Penindakan BBPOM Palembang Tedy Wirawan mengatakan, penyitaan pertama dilakukan terhadap 100 kg mie kuning basah, dua unit mesin pembuat mie kuning dan dua jeriken cairan diduga formalin milik HN di Kota Lubuklinggau.
Menurut pengakuan HN dihadapan penyidik, setiap hari dia memproduksi 100 kg mie kuning basah sejak tahun 2016. “Lokasi penjualannya di pasar dengan harga Rp50.000 per kilogram,” katanya.
Saksikan Video Konferensi Pers BBPOM Terkait Mie dan Tahu Berformalin di Lubuklinggau
Penyitaan selanjutnya berupa 8.200 tahu putih diduga mengandung formalin milik RD yang tidak jauh dari penyitaan dilokasi pertama. Dimana tim gabungan juga mengamankan 1 ember cairan diduga formalin dan dokumen usaha. “Pengakuannya setiap hari memproduksi 12 ribu buah tahu perhari sejak tahun 2014, dengan harga Rp400 per buah,” katanya.
Atas perbuatannya itu, HN dan RD dijerat dengan pasal 136 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. “Hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10 miliar. Keduanya masih diminta keterangan,” terang Tedy.
Sementara itu, Kepala BPOM Lubuklinggau Afdil menegaskan, pihaknya tidak pernah main-main dalam memberikan penindakan terhadap oknum produsen dan penjual yang melanggar aturan undang-undang.
Sebab selama ini BPOM sudah melakukan upaya sosialiasasi dan pemantauan kelapangan agar tidak menggunakan bahan berbahaya formalin dalam pembuatan mie kuning basah dan tahu.
“Kami tidak begitu saja melakukan penindakan, tapi sudah melalui tahap sosialisasi dan pemantauan langsung ke produsen dan penjual. Namun dilapangan ternyata masih ada oknum yang membuat mie kuning basah dan tahu putih diduga mengandung formalin. Jadi kami lakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (and)