Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Tim Buser Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang, Provinsi Sumatera Selatan berhasil meringkus dua pelaku begal sepeda motor yang bersenjata api rakitan jenis revolver.
Kedua tersangka Jefri (28) dan Rego disergap aparat di kediamannya masing-masing, Jumat (26/6/2020).
“Pelaku ini sudah tiga kali melakukan aksi. Di mana dua kali di Gandus dan satu kali kalinya di wilayah IB II Palembang,” kata Kapolsek IB II Palembang Kompol Dudi Novery kepada Sumselupdate.com, Senin (29/6/2020).
Dalam aksinya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Setelah nyali korban ciut, kedua pelaku merampas dan membawa kabur sepeda motor korban.
“Modusnya mencari mangsa di tempat sepi dan target korbannya sendirian. Saat korban melintas sepeda motor dipepet diserta dengan mengacungkan senpira. Setelah korban tak berdaya, kedua pelaku merampas sepeda motor korban,” katanya.
Dari catatan kepolisian, aksi kedua pelaku pada 16 Juni 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Talang Kerangga di depan kosan OYO Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang dengan korban bernama Jenu Saputra.
“Saat kejadian korban sedang membeli rokok menggunakan sepeda motor dari tempat kerjanya. Kemudian muncul kedua pelaku,” katanya.
Atas laporan korban dan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, keduanya pelaku berhasil diringkus.
Menurut Kapolsek, kedua tersangka dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman penjara sembilan tahun.
Dalam penangapan itu petugas mengamankan barang bukti satu senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi sebanyak 5 butir dan satu sepeda motor Honda Scoopy nopol BG 5088 ACU.
Sementara itu, tersangka Jefri mengakui sudah melancarkan aksi begal sebanyak dua kali.
“Saya mengakui kalau kami berdua telah melakukan aksi begal, di mana korbannya saya ancam dengan senpira. Sementara Rego menunggu di atas motor,” Jefri katanya.
Jefri juga akui bila aksinya sudah melakukan sebanyak dua kali dimana dilakukan di atas Jembatan Musi II Palembang dan Gandus.
Sementara uang hasil kejahatannya, menurut Jefri dibagi dua dengan rekannya. (**)











