Palembang, Sumselupdate.com – Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I berhasil menangkap pelaku begal bersenjata api yang menyasar seorang pengemudi ojek online (ojol), Senin (21/1/2026) malam.
Pelaku berinisial MW diringkus tim gabungan tanpa perlawanan saat berada di kawasan lokalisasi Teratai Putih, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Benar, pelaku begal yang beraksi di kawasan Panca Usaha dengan korban seorang driver ojol berhasil kita amankan,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Rabu (20/1/2026).
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang melibatkan pelaku.
“Kami mengamankan barang bukti sepucuk senjata api yang digunakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Kapolrestabes.
(**)











