Tiga Mantan Pejabat OKU Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 10 Agustus 2016
Persidangan

Palembang, Sumselupdate.com – Tiga mantan pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang terbelit kasus mark up dalam proyek pengadaan lahan kuburan 2012 dituntut lima tahun penjara oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (10/8).

Selain hukuman lima tahun penjara, ketiga terdakwa yakni Umirtom selaku mantan Sekda OKU, Akhmad Junaidi, mantan Asisten I OKU dan Najamudin selaku mantan Kadinsos OKU juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp. 200 juta subsider empat bulan penjara.

Read More

Serta untuk terdakwa Akhmad Junaidi juga dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 50 juta dan untuk terdakwa Najamudin sebesar Rp. 200 juta atau diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.

Atas tuntutan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk menyiapkan materi pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Sidang hari ini kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan, silakan terdakwa siapkan nota pembelaan,” tutup majelis hakim yang diketuai Saiman. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts