Palembang, Sumselupdate.com – Berbeda dengan tiga mantan pejabat Kabupaten OKU, terdakwa Hidirman, selaku pemilik lahan yang dipakai dalam proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baturaja dituntut lebih tinggi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (10/8), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Hidirman dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp. 300 juta subsider lima bulan penjara.
Tak hanya pidana penjara dan denda, uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa juga jauh lebih besar, yakni Rp. 1.827.152.000,- atau diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.
“Bila satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ujar JPU M Dany saat membacakan tuntutan.
Selain itu, ia melanjutkan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi kerugian keuangan negara, maka dipidana penjara satu tahun.
Atas tuntutan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk menyiapkan materi pembelaan pada sidang selanjutnya.
“Sidang hari ini kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan, silakan terdakwa siapkan nota pembelaan,” tutup majelis hakim yang diketuai Saiman. (pto)











