Tiga Kesaksian Tetangga, Memberatkan Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Rio Pembudi

Selasa, 17 November 2020
Dua terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan Rio Pambudi (25), warga Perumahan Griya Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, meninggal dunia, jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (17/11/2020).

Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan Rio Pambudi (25), warga Perumahan Griya Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, meninggal dunia, jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (17/11/2020).

Sidang dilaksanakan secara virtual, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Efrata  Hepi Tarigan SH MH. Dalam persidangan kali ini JPU, M Faisal SH menghadirkan tiga orang saksi yakni Ganda Saputra, Muhammad Bahri, dan Masuri.

Bacaan Lainnya

Ketiganya merupakan tetangga dari korban (alm) Rio Pambudi dan 2 terdakwa, Oka Candra Dinata dan Rizki Ananda. Ketiga saksi memberikan keterangan secara bergantian dihadapan majelis hakim, dan juga disaksikan kedua terdakwa melalui sambungan telekonfrensi.

Ganda, saksi yang merupakan tetangga korban dan terdakwa, menerangkan kesaksiannya bahwa, kejadian tersebut terjadi pada bulan Juli 20202 lalu.

“Saya melihat Oka memasukan pisau ke sarungnya. Pisau itu ditaruh di pinggang,” ujar Ganda saat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh hakim ketua.

Ia juga mengatakan kejadian mengerikan itu terjadi di depan rumah korban, saat itu dirinya melihat terdakwa Riski sedang mengejar Rio Pambudi (alm).

“Saya lihat Riski mengejar Rio. Saat itu juga saya melihat Ada ibu dan kakak Rio Pambudi di depan rumahnya,” ujar Ganda.

Ditanya hakim ketua, Ganda mengaku jika pernah mendengar keluarga korban dan terdakwa ribut, jauh sebelum kejadian yang mengakibatkan Rio Pambudi meninggal dunia.

“Keluarga keduanya pernah ribut. Orangtua Rio dengan orangtua Oka. Kalau sepengetahuan saya, pernah ribut satu kali dan sampai ke Ketua RT,” jelas Ganda.

Selain Ganda, tetangga korban dan terdakwa, Bahri juga memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim.

“Saya melihat Riski ada bekas darah ditubuhnya. Saya dan ganda langsung menolong Rio yang sudah bersimbah darah,” ujar Bahri.

Ia juga menjelaskan jika, saat itu kondisi Rio masih dalam keadaan bernyawa, namun banyak mengeluarkan darah. Dan saksi, Mansuri yang juga merupakan tetangga terdakwa dan korban, memberikan kesaksiannya.

“Saya lihat mereka ribut. Saat itu saya lihat ada kedua terdakwa, korban, dan kakak korban. Mengetahui hal itu, saya menghubungi Pak RT,” ujarnya singkat.

Mendengar kesaksian dari tiga orang yang dihadirkan oleh JPU M Faisal SH, kedua terdakwa kakak adik, Oka Candra Dinata dan Rizki Ananda tidak memberikan bantahan.

Ditemui usai persidangan, team kuasa hukum dari kedua terdakwa, yakni Lani Nopriansyah SH, dan Azmi Kandias SH, menuturkan jika pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan kedua terdakwa.

“Kami akan hadirkan dua orang saksi yang akan meringankan kedua terdakwa,” ujar Lani Nopriansyah SH, Selasa (17/11/2020).

Ia menuturkan jika saksi yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya, yakni keluarga dari terdakwa dan satu lagi dari pihak luar.

“Kita akan siapkan pembelaaan sebaik-baiknya untuk kedua terdakwa kami,” tutupnya (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.