Terungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Menewaskan Ayah dan Anak di Palembang

Sabtu, 16 April 2022
Warga coba membantu korban kecelakaan.

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Pengendara sepeda motor, ayah dan anak yang merupakan warga Jalan Tanjung Aur, Komplek Gadang Sejahtera 5, Blok H9, RT/RW 005/003, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), tewas ditabrak truk tangki yang dikemudikan Arasid (53) di Jalan Soekarno-Hatta tepat di depan kantor PDAM Tirta Musi Palembang, Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

Sopir yang hilang konsentrasi dan lalai dalam mengemudi, menjadi penyebab tewasnya M Yusri Syarif (53) dan anaknya Dzawan Apriansyah (8), yang hendak pergi ke JM Sukarame Palembang, untuk membeli baju lebaran itu.

“Kelalaian sopir truk tangki yang menyebabkan kecelakaan. Sopir tidak memperhatikan kendaraan yang berada di depannya,” ungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Rendy Surya Aditama.

Advertisements

Saat kejadian, Arasid, sopir truck tangki Nissan BG 8575 UM tidak menguasai kendaraannya dengan baik, tidak konsentrasi, tidak memperhatikan kendaraan yang ada didepannya.

Mobil truk tangki awalnya, datang dari arah simpang Palembang mengarah ke simpang fly over Tanjung Api-api Kota Palembang. Tiba di TKP, truk tersebut menabrak korban yang merupakan ayah dan anak.  Sang anak Dzawan Apriansyah (8) meninggal dunia di tempat.

“Sopir tidak bisa mengusai rem kendaraannya dengan baik sehingga menabrak belakang sepeda motor honda Vario BG 5138 ACF,” ujarnya.

Didi, teman korban menuturkan, saat pergi korban, anak dan Istri Siti Rizkiani (33) akan pergi ke JM Sukarame Palembang untuk membeli baju lebaran. Namun, mereka bertiga menggunakan motor yang berbeda.

Istri korban yang memberikan kabar duka bahwa suami dan anaknya meninggal dunia dan saat ini telah berada di rumah duka.

“Kalau korban masih di RSMH, yang ngurusnya yang lain. Kalau istrinya di sini,” katanya.

Sementara itu pemilik mobil truk Arasid (53) sudah diamankan kepetugas kepolisian dan terancam pasal 310 ayat 4  dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.