Palembang, sumselupdate.com – Seorang pria bernama Deni Syariyadi (28), warga Kecamatan Ilir Timur II Palembang, sudah menjadi korban penipuan oleh rekan bisnis rental mobilnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp2 miliar.
“Kami ditipu rekan bisnis rental mobil kami. Dia itu perpanjangan tangan kepercayaan kami, ternyata mobil yang seharusnya dirental malah digadai,” ungkap korban Deni, saat membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang, pada Selasa (5/11/2024) siang.
Terbongkarnya penipuan ini, menurut Deni, diawali dari terlapor ZK (49) yang meminjam satu unit mobil rentalnya, pada Jumat (12/10/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian, ia menyerahkan mobilnya tersebut untuk dirental selama tiga hari.
“Namun setelah tiga hari, mobil tersebut tak dikembalikan oleh ZK. Kami menunggu sampai terlambat 2 hari lagi, barulah kecurigaan kami muncul,” jelasnya.
Baca juga : Tergiur Untung Besar, IRT Asal OKU Selatan Jadi Korban Penipuan Online, Rugi Rp139 Juta
Diterangkan Deni, bahwa ZK merupakan perpanjangan tangan rental mobil miliknya, yang dimana biasanya terlapor akan merentalkan mobil miliknya di area Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dengan mengambil keuntungan sebanyak Rp50.000 per unit.
“Dari curiga tadi, akhirnya kami iseng mengecek mobil ke Pemulutan dua hari setelah deadline pengembalian mobil dia, pada (17/10/2024). Setelah ditelusuri, ternyata ZK menggadaikan belasan mobil rental kami,” terangnya.
Diakui Deni, dirinya telah bermitra dengan ZK warga Kecamatan Sukarame Palembang, selama satu tahun ke belakang.
Baca juga : Awas Penipuan Berkedok Undian BRImo! Kenali Modus dan Cara Menghindarinya
“Awalnya dia langganan kami, akhirnya jadi rekan bisnis. Kami tahu keluarganya, begitu juga sebaliknya. Ada 17 unit mobil rental yang saya percayakan pada ZK, sampai kini masih enam mobil yang belum kami ketahui keberadaannya,” ungkap Deni.
Masih katanya, ketika ditanya perihal mobil tersebut, terlapor ZK mengaku khilaf dan meminta maaf.
“Dia sekarang kabur entah kemana, dan tak dapat kami hubungi lagi. Kami berharap atas laporan ini, terlapor segera ditangkap,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri, membenarkan adanya laporan tersebut atas kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
“Kami juga tadi sudah melakukan olah TKP tadi bersama unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Laporannya akan ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang, kita hanya sebatas terima laporan saja,” pungkasnya singkat. (**)