Palembang, sumselupdate.com – Belakangan terungkap pemililk senjata api ilegal dengan ratusan amunisi yang ditangkap Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Sumsel merupakan seorang oknum petugas yang berdinas di salah satu kantor kementerian di kota Palembang.
“Status ini dari tersangka ini merupakan pns disalah satu kantor kementerian di kota Palembang,” ucap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK saat jumpa pers, Senin (15/07/2024).
Tersangka adalah Mareda Gosta (44) warga Jalan Mayor Zen Lorong Kavling 2 Perumahan Yasyafa Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.
Dia ditangkap dikediamannya oleh tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel pimpinan AKP Ardan Richard Lebo SIK.
Belakang Mareda Gosta (44) diketahui merupakan pegawai dari Kantor KSOP Palembang dengan jabatan sebagai Kepala Wilker Karang Agung.
Baca juga : Warga Serahkan Senpira Secara Sukarela ke Polres Empat Lawang
Lebih lanjut, dijelaskan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK menyebut tersangka memiliki empat pucuk senjata pabrikan itu sebagai koleksi.
” Berawal dari informasi masyarakat, kita amankan saat dia menuju kediamannya, dia kooperatif juga menunjukkan pucuk senjata api pabrikan itu, “ucap Anwar.
Anwar menyebut, MG merupakan anggota aktif dari organisasi menembak Perbakin. Meski begitu terkait empat senjata api pabrikan itu tak memiliki surat.
Baca juga : Grebek Lokasi Penjualan Narkotika, Polres Muaraenim Amankan Satu Pelaku dan Senpira
“Masih kita dalami dari tersangka ini mendapatkan dan apakah sudah pernah digunakan,” ucap Anwar.
Menganggapi kabar tersebut, Bagian Humas KSOP Palembang membenarkan tersangka Mareda Gosta merupakan pegawai mereka.
Meski begitu pihak KSOP Palembang tak berbicara banyak terkait penangkapan Kepala Wilker Karang Agung itu.
” Benar memang itu pegawai kami, tapi kami belum mendapat surat pemberitahuan dari Polda Sumsel terkait penangkapan itu,”ucap Nopan Gunawan Bagian Humas KSOP Palembang, pada Senin (15/07/2024).
Kata Nopan, dihari tersangka Mareda Gosta ditangkap yang bersangkutan sempat melaksanakan apel di markas KSOP Palembang.
“Pagi itu sempat apel,” Ucap dia.
Meski begitu KSOP Palembang tak mengentahui pegawainya memiliki empat pucuk senjata api ilegal dengan ratusan amunisi.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu pucuk senjata api jenis Muaser warna coklat hitam laras panjang SS1 Caliber 5.56 MM/32 dan 67 butir amunisi.
Lalu, satu pucuk senjata api pabrikan jenis Mauser warna coklat hitam merk MUSER Caliber 7.62/308 MM dengan 53 butir amunisi.
Kemudian satu pucuk senjata api jenis Pistol warna silver merk WALTER Caliber 25 MM dengan 6 butir amunisi.
Satu pucuk senjata api pabrikan jenis Glock 32 warna hitam merk 43 X Caliber 32 ACP dengan 97 butir amunisi berserta 2 Magazine dan amunisi senjata api jenis Glok Caliber 32 sebanyak 45 butir.
Tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. (**)











