Palembang, Sumselupdate.com – Tersangka berinisial A yang ditangkap Densus 88 Antiteror belum bisa dipastikan terlibat jaringan teroris. Hal itu diketahui dari pemeriksaan sementara, Kamis (18/8).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol DTM Silitonga, mengatakan tersangka A masih diperiksa Densus 88 dan penyidik Satreskrim di Mapolres OKU Selatan. Dari laporan yang diterima, keterlibatan tersangka dalam jaringan teroris belum terbukti.
“Belum terbukti soal kasus teroris, sementara baru dikenakan tindak pidana umum,” ujarnya.
Masih dikatakannya, tersangka A berperan sebagai penyedia senpi yang dipesan jaringan teroris dengan tersangka Pujianto alias Anto alias Raider dan Panji Kokoh Kusumo alias Gaza alias Fahri yang sudah ditangkap dalam kereta api Kahuripan Jurusan Banjar-Kediri pada 2 Maret 2016 lalu.
“Tersangka A itu hanya penyedia barang. Tapi apakah tersangka A tahu senjata itu dibuat untuk teror atau apa, masih diselidiki lagi,” tutup dia.
Sekedar mengingat, Tim Densus 88 AT bersama Polres OKU Selatan meringkus seorang terduga teroris berinisial A di rumahnya yang sekaligus dijadikan toko bordir ‘Kapten’ di Jalan Muara Dua-Liwa, Bumi Agung, OKU Selatan, Senin (15/8) lalu.
Penangkapan dilakukan Tim Densus 88 AT pimpinan AKBP Viktor L dan Tim SV Densus 88, Kanit SV AKBP Samsul Priasmoro. Tersangka A diamankan berdasarkan keterangan dari tersangka teroris bernama Pujianto dan Panji Kokoh Kusumo.
Dari sana, Densus 88 berhasil menyita barang bukti berupa tiga pucuk senjata api jenis revolver beserta amunisinya.
Diketahui, senjata api tersebut dibeli dari tersangka A seharga Rp15 juta. Transaksi dilakukan tersangka Pujianto dan Gaza yang datang ke OKU Selatan atas perintah AF yang lebih dulu berangkat ke OKUS pada Februari 2016 lalu. (Man)











