Bandung, Sumselupdate.com – Polisi membongkar peredaran narkoba di dalam penjara. Salah seorang sipir berinisial Ys (49), terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Bisnis haram itu dilakoni Ys di tempatnya bekerja di Rutan Kelas I Cirebon Jalan Benteng, Kota Cirebon, Jawa Barat. Pada Jumat (7/4/2017) pekan lalu, perbuatan Ys terbongkar.
Dir Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Asep Jenal Ahmadi menuturkan, terbongkarnya aksi Ys berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman paket narkoba ke rutan tersebut. Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota kemudian melakukan penyelidikan di dalam rutan.
“Setelah berkoordinasi dengan kepala rutan, pengawasan keluar masuk pembesuk napi dan pengawasan napi diperketat,” kata Asep, Jumat (14/4/2017) dikutip dari laman detikcom.
Petugas rutan kemudian mencurigai salah satu napi yang tengah membawa bungkusan rokok. Petugas rutan lalu mengamankan napi yang diketahui bernama Sandriya (21) itu.
“Ketika dilakukan penggeledahan, di dalam bungkusan rokok itu ditemukan satu paket kecil sabu-sabu,” ucap Asep.
Kepada petugas, Sandriya mengaku membawa barang tersebut lantaran disuruh. Sabu-sabu itu, kata Asep, rencananya akan diserahkan kepada napi lain bernama Teddy alias Tetet (40).
“Dia (Sandriya) juga mengaku barang bukti itu didapatkan dari petugas sipir rutan (Ys),” tuturnya.
Tim Sat Narkoba Polres Cirebon Kota yang saat itu berada di Rutan langsung meringkus Ys. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ys, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial F,” katanya.
Atas perbuatannya, kini Ys harus bernasib sama seperti napi-napi yang sebelumnya ia jaga. Ys dibui dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ys terancam kurungan di atas 10 tahun penjara. Sementara dua napi lain yang terlibat, keduanya pun akan menjalani proses hukuman yang sama. (adm3)











