Palembang, sumselupdate.com – Ribuan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Sumsel rusak karena sobek dan buram.
“Dari hasil pengawasan, kami menemukan surat suara PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) yang rusak sebanyak 3.354 lembar. Jumlah kerusakan itu merupakan hasil laporan dari 17 kabupaten/kota,” tegas Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Senin (13/1/2024).
Proses sortir dan lipat pada surat suara Capres dan Cawapres itu telah selesai dilakukan, sehingga jumlah yang rusak telah diketahui. Sementara untuk sortir dan lipat saat ini tengah dilakukan pada surat suara DPD RI, berlanjut ke DPR RI dan DPRD Provinsi serta terakhir DPRD kabupaten/kota.
“Untuk suara DPD dan DPR RI saat ini masih proses sortir dan lipat,” katanya.
Kurniawan, setelah didata akan dilakukan pemusnahan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Baca juga : Pertamina EP Adera Field Sigap Tangani Kebocoran Pipa di Benuang
Pemusnahan perlengkapan pemungutan suara berupa surat suara itu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 12/2023 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara.
“Langkah pemusnahan dilaksanakan ketika ditemukan surat suara rusak ataupun kelebihan jumlah ketika proses penyortiran, pelipatan dan pengemasan,” jelasnya.
Baca juga : KPU Sumsel Ajak Media Sosialisasikan Pemilu
Selain menemukan kerusakan pada surat suara, pihaknya juga menerima laporan kekurangan surat suara PPWP. Jumlahnya cukup banyak, hingga belasan ribu lembar. Diduga, kekurangan itu terjadi pada saat pengemasan surat suara.
“Dari laporan ada kekurangan PPWP sebanyak 14 ribuan lembar, kekurangan ini sudah dilaporkan KPU di daerah ke KPU RI,” tutupnya. (**)