Rumah Disatroni Maling, Pria Ini Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Penulis: - Senin, 15 Januari 2024
Rahmat Ridwan saat melapor ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (15/1/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Sungguh nahas apa yang dialami Rahmat Ridwan (24), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Akibat aksi maling ini, Rahmat Ridwan kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta, satu unit Iphone 11, satu unit handphone Galaxy TAB, dompet merek Louis Vuitton, tas merek MR Porter, dan jam tangan merek Apple Watch 3.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu terungkap, setelah korban membuat laporan polisi diruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Menurut Rahmat peristiwa pencurian di rumahnya baru diketahuinya pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 06.00 WIB, dan diperkirakannya pelaku beraksi di rumahnya itu sekitar pukul 03.00 dinihari.

“Malingnya diduga masuk ke dalam rumah orang tua saya melalui pintu samping yang tidak terkunci, kejadian diperkirakan dari jam 03.00-04.00 WIB,” ucap Rahmad, saat diwawancarai wartawan usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, pada Senin (15/1/2024) siang.

Baca Juga: 20 CCTV Dipasang di Jembatan Musi VI Palembang untuk Cegah Pencurian Baut dan Kabel

Awal mula tahunya pencurian itu, lanjut Rahmat, ketika ibunya menanyakan kunci sepeda motor dan dirinya mengatakan kunci motor ada di dalam tasnya.

“Ibu mencari tas, tetapi tas saya sudah tidak ada. Ketika saya mengecek kembali, memang tas sudah tidak ada lagi, bahkan sebagian barang sudah hilang, uang, handphone dan lainnya,” terang Rahmat.

Masih kata Rahmat, dalam peristiwa pencurian itu tidak ada pintu yang dirusak.

“CCTV tidak ada Pak, sepertinya pelaku masuk lewat pintu jendela yang tidak terkunci. Atas kejadian ini, kerugian kami sekitar Rp50 juta. Harapan kami pelakunya dapat segera ditangkap,” tukasnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian yang Bikin Sukarami Palembang Disebut ‘Kawasan Wisata Kriminal’

Sementara itu, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Setelah menerima laporan korban, anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, unit Identifikasi dan piket Reskrim langsung terjun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan korban. Selanjutnya laporan diserahkan ke unit Reskrim, untuk segera dilakukan penyelidikan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.