Terhimpit Ekonomi, Warga Gandus Palembang Ini Nekat Rampas Handphone Penumpang Angkot

Sabtu, 26 Agustus 2023
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat Reskrim, AKP Iwan Gunawan press realese penangkapan pelaku perampasan handphone di dalam angkot, Sabtu (26/8/2023).

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran aksinya melakukan perampasan handphone di dalam sebuah mobil angkutan kota (angkot) jurusan Ampera-Tangga Buntung, membuat Eko Saputra (27), warga Jalan Sido Ing Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, diringkus anggota unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Bacaan Lainnya

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap setelah menindaklanjuti adanya laporan dari korban M Zidane Baihaki (21).

Ketika keberadaan pelaku di kawasan Monpera Palembang diketahui, anggota unit Pidum dipimpin Kanit AKP Robert P Sihombing, langsung melakukan penangkapan.

Berdasarkan data yang dihimpun, aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dilakukan tersangka Eko terjadi di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang pada Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Di mana saat itu korban sedang naik mobil angkot jurusan Tangga Buntung, dan di dalamnya sudah ada tersangka.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka ini langsung merampas handphone yang dipegang korban dan langsung melarikan diri.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat Reskrim, AKP Iwan Gunawan, membenarkan tersangka perampasan handphone di dalam mobil angkot sudah diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Korban saat itu berada di dalam mobil angkot, lalu setiba di TKP kawasan Gandus Palembang, tersangka yang sudah mengawasi korban ini langsung merampas Handphone Oppo A16 yang dipegang korban kemudian langsung turun dan melarikan diri,” ujar AKP Iwan Gunawan, saat di wawancarai pada Sabtu (26/8/2023).

Menurut AKP Iwan, saat kejadian memang kondisi mobil angkot yang ditumpangi korban dalam keadaan sepi.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengidentifikasi pelaku, dan langsung dilakukan penangkapan di kawasan Monpera,” jelasnya.

Untuk barang bukti handphone korban sendiri, lanjut AKP Iwan, belum sempat dijual oleh tersangka.

“Untuk motifnya, dari hasil keterangan tersangka Eko karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya tersangka Eko akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tutupnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.