Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Diduga kecanduan narkoba jenis shabu, Selamet Riansyah (31), warga Jalan Radial, Kecamatan IB I Palembang nekat merampas handphone milik anak tirinya sendiri.
Akibat ulahnya itu, Selamet harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap oleh tim Beguyur Bae Ospnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang saat sedang berada di rumahnya, Sabtu (22/10/2023).
Informasi yang dihimpun, aksi perampasan HP yang dilakukan Selamet terjadi pada Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 07.16 WIB, di Jalan Radial, Kelurahan 24 ilir, Kecamatan IB I Palembang.
Peristiwa ini berawal saat korban M Rasyid (16), yang merupakan anak tirinya hendak pergi sekolah. Lalu pelaku langsung mendekati korban dan merampas handphone miliknya.
Setelah berhasil, pelaku pun kabur meninggalkan korban di tempat kejadian. Sedangkan korban yang tidak mengetahui pelaku merupakan bapak sambungnya langsung melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.
Baca Juga: Edarkan Shabu-Shabu di Muaraenim, Warga Prabumulih Digelandang Petugas
“Jadi pelaku ini sudah berhasil kita tangkap atas laporan korban, di mana pelaku nekat pelaku aksi perampasan HP terhadap anak tirinya sendiri. Diduga kecanduan Narkoba dan tidak memiliki pekerjaan,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhoni Palapa di konfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (22/10/2023).
Selain diduga kecanduan narkoba dan tidak mempunyai pekerjaan, menurut Iptu Jhoni, pelaku juga tidak harmonis dengan ibu korban, dan diketahui sudah 10 hari pisah ranjang.
“Jadi dari pengakuan pelaku, pelaku ini tidak boleh pulang ke rumah. Lantaran tak ada pekerjaan, dan sering mencuri barang-barang di dalam rumahnya sendiri,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Iptu Jhoni, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Infinix zero 5G berwarna orange seharga Rp3,5 juta.
“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tutupnya tegas.
Sementara itu, pelaku Selamet ketika ditemui di ruang piket Reskrim mengaku terpaksa merampas HP anak tirinya, karena hendak membayar kosan.
“Saya sedang ribut dengan istri dan sudah 10 hari pisah ranjang Pak. Saya diusir dari rumah, saya terpaksa merampas HP-nya itu, untuk bayar kosan dan sisanya buat beli shabu. Rencana HP tersebut akan saya jual seharga Rp500 Ribu,” pungkasnya. (**)











