Rampas Handphone Sopir dan Kernetnya, Dua Sahabat Ini Susul Temannya ke Penjara

Writer: - Jumat, 20 Februari 2026
Dua pelaku Curas Handphone, saat berada di Polsek Kertapati Palembang, Jumat (20/2/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), selama kurang lebih satu bulan terkait aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Akhirnya dua pelaku inisial RS dan SM, berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Kertapati Palembang, pada Rabu (18/2/2026) malam.

Kedua pelaku masing-masing warga Dusun I Kelurahan Ibuk besar III Kecamatan Pemungutan Kabupaten Ogan ilir dan warga Jalan Puskesmas, Kelurahan Karya jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.

Read More

Informasi yang dihimpun, aksi Curas yang dilakukan kedua sabahat ini terjadi pada Minggu 28 Desember 2025 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, tepatnya di pergudangan beras raja.

Terjadinya tindak pidana pencurian disertai dengan ancaman kekerasan tersebut, berawal ketika kedua pelaku bersama tiga rekannya yang diketahui bernama RS, SM, SJ, BP, dan FN, berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.

Lalu salah satu pelaku turun dari sepeda motor mendekati sopir dan mengancam korban yakni Bryan Roy (21), dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, sambil berkata serahkan Handphone kepada korban.

Namun korban belum mau menyerahkan Handphone tersebut, dan secara bersamaan pelaku lainnya mengancam kenek dengan menggunakan senjata tajam jenis arit berbentuk gergaji, hingga kenek dan korban tersebut merasa takut, lalu Handphone merek Samsung type A04 dan Infinix tipe smart 9 di rampas oleh para pelaku.

Baca juga : Orangtua Dikeroyok dan Dirampas HP oleh OTK, Putri Korban Lapor ke Polrestabes Palembang

Setelah berhasil merampas dua unit Handphone milik korban dan kernetnya, kelima pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kertapati Palembang.

“Benar, kami kembali berhasil menangkap dua orang DPO kasus Curas Handphone milik sopir truk dan kernetnya. Sebelumnya pada Jumat 2 Januari 2026 lalu, dari lima orang pelaku tersebut dua diantaranya terlebih dahulu berhasil kita amankan SJ dan FN, dan pada tanggal 18 Februari 2026 malam, dua orang pelaku lagi berhasil kita amankan yakni RS dan SM,” ungkap Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, melalui Kanit Reskrim Ipda Kristianto Dwi Anggoro, saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (20/2/2026) sore.

Baca juga : Rampas HP Pelajar Saat Pulang Sekolah, Buruh Bangunan Ini Diringkus Polsek Seberang Ulu I

Dengan ditangkapnya kembali dua pelaku, lanjut Ipda Kristianto, pihaknya telah berhasil menangkap empat orang pelaku Curas, dan masih tersisa satu pelaku lagi yang masih DPO inisial BP.

“Hingga sekarang masih kita kejar pelakunya. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 479 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” tutupnya tegas. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts