Palembang, Sumselupdate.com — Setelah sempat buron sekitar tiga bulan, Aldi (24), pelaku penjambretan Handphone (HP) milik pelajar akhirnya berhasil diringkus polisi.
Warga jalan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang ini, diringkus unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Kecamatan SU I Palembang, pada Senin (7/7/2025) kemarin.
Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, AKP Heri, mengatakan penangkapan pelaku Aldi merupakan hasil pengembangan dari pelaku Adrian (21), yang diamankan terlebih dahulu.
“Pelaku Aldi ini rekan pelaku Adrian saat melancarkan aksi jambret. Dimana Adrian diamankan polisi usai kepergok saat men jambret Handphone milik seorang pelajar sekolah, namun pelaku Aldi berhasil kabur,” ujar AKP Heri, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/7/2025).
Peristiwa kejadian itu sendiri, lanjut Heri, terjadi pada Rabu 9 April 2025 lalu, sekitar pukul 13.30 WIB, di jalan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring.
Dimana berawal ketika korbannya inisial A (15), bersama temannya baru pulang sekolah menggunakan sepeda motor melintas di lokasi kejadian sambil memainkan HP nya jenis Samsung A04.
Saat korban memainkan handphonenya, tiba-tiba dari arah belakang datang dua pelaku jambret menggunakan sepeda motor yang langsung merampas HP korban.
Namun sesaat berhasil merampas HP, pelaku Adrian jatuh dari motor dan langsung diamankan oleh warga dan polisi yang sedang patroli di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Pelaku Aldi ini sebagai joki, dan Adrian eksekusi merampas HP korban. Saat pelaku Adrian berhasil diamankan, pelaku Aldi ini kabur melarikan diri, dan alhamdulillah sekarang kita berhasil meringkusnya usai buron sekitar tiga bulan,” jelas AKP Heri.
Masih kata Heri, selama pelariannya, pelaku Aldi selalu berpindah tempat bersembunyi, hingga akhirnya berhasil diamankan pada waktu dirinya sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Seberang Ulu I Palembang.
“Kalau pengakuannya ke kita, pelaku ini baru pertama kali beraksi menjambret. Namun kita tidak percaya begitu saja, akan kita dalami lagi pengakuan pelaku, apakah ada kasus lainnya yang dilakukan pelaku dan rekannya Adrian yang berkasnya sudah P21,” tegasnya.
Adapun untuk barang bukti Handphone milik korban, dikatakan Heri sudah diamankan pihak kepolisian dari tangan pelaku sebelumnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun, karena korban mengalami luka-luka akibat terjatuh dari motor saat mempertahankan Handphone miliknya tersebut yang di jambret pelaku,” pungkasnya. (**)











