Palembang, Sumselupdate.com – Shofia Laila (39), warga Jalan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (20/11/2025) malam untuk melaporkan kasus perampasan dan penganiayaan terhadap ayahnya.
Korban, Syahrul (75), mengalami tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
Selain kehilangan satu unit handphone Samsung A03, Syahrul juga menderita luka bengkak dan robek di kepala hingga memerlukan delapan jahitan, lebam di wajah, luka sobek di hidung, serta luka robek di kening dan pelipis.
Shofia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung di Jalan KH Balqi, Banten 2, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Awalnya ayah sedang berjalan kaki menuju rumah adiknya. Di jalan, ayah dihampiri seorang pria tidak dikenal yang mengendarai motor dan menawarkan untuk mengantarnya. Ayah menerima tawaran itu,” katanya.
Namun, saat berada di tengah perjalanan, tepat di lokasi kejadian, orang tidak dikenal atau OTK) yang mengendarai kendaraan roda dua ersebut tiba-tiba menghentikan motor dan merampas handphone yang sedang digenggam Syahrul.
“Menurut ayah, dia sempat melawan untuk mempertahankan handphone-nya, tapi pelaku langsung menganiayanya, sepertinya menggunakan senjata tajam. Setelah mengambil handphone, pelaku kabur meninggalkan ayah dalam keadaan kepala dan wajah berdarah,” jelas Shofia.
Korban kemudian meminta bantuan warga sekitar dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Ayah belum bisa membuat laporan karena masih dirawat. Saya berharap pelaku segera ditangkap,” ujarnya.
Laporan Shofia telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang terkait dugaan tindak pidana Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan adanya laporan tersebut
“Ya, laporannya sudah kami terima. Saat ini sudah diserahkan ke piket Reskrim untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.
(**)











